Wali Kota Magelang Imbau Warga Lapor Pajak Tahun 2021 Lebih Awal

2 Februari 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengimbau masyarakat wajib pajak di Kota Magelang untuk segera melaporkan dan membayar SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2021 lebih awal, atau sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Imbauan disampaikan Dokter Aziz usai melaporkan SPT Tahunan online melalui e-filling di ruang kerja Wali Kota Magelang, Rabu (2/2/2022). Pada kesempatan itu, hadir jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang.

“Saya imbau masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan dan membayar SPT Tahunan 2021 lebih awal, sebelum batas waktu 31 Maret 2022,” kata Dokter Aziz.

Pembayaran pajak saat ini bisa melalui online (e-filling) karena lebih cepat, mudah, aman, dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dikatakan, pajak adalah salah satu penopang APBD Kota Magelang yang dikembalikan ke masyarakat berupa infrastruktur, berbagai pelayanan dan fasilitas.

Kepala KPP Pratama Magelang, Sugiyarto menyampaikan, keberhasilan pengumpulan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab bersama, utamanya Wajib Pajak pelaku usaha dan masyarakat, dalam menggerakkan ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih karena pandemi.

Di saat pandemi seperti ini, kata dia, diharapkan Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan badan secara online melalui web djponline.

“Berhubungan dengan itu diharapkan Wajb Pajak segera melaporkan SPT Tahunan se awal mungkin, karena bisa dengan laporan secara online melalui e-filling,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penerimaan pajak yang diperoleh KPP Pratama Magelang Tahun 2021 sebesar Rp 530,7 miliar, dari rencana sebesar Rp 586.4 miliar atau sebesar 90,51% dari rencana. Penerimaan mengalami pertumbuhan neto sebesar 7,65% dari tahun sebelumnya. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/3/2/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *