Wakil Wali Kota Magelang Inspeksi Harga Kebutuhan Pokok Jelang Natal

24 Desember 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur meninjau pasar tradisional, toko modern, dan beberapan gudang, Jumat (24/12/2021). Tinjauan ini untuk memastikan langsung stok dan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya Natal 2021.

Mansyur didampingi beberapa kepala OPD, Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, Dandim 0705/Magelang Letkol (Arm) Rohmadi, dan pejabat Forpimda lainnya.

Hasil tinjauan itu diketahui harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok mengalami kenaikan, diantaranya cabai rawit sampai Rp 65.000-Rp 79.000 per kilogram. Kemudian telur yang naik sampai Rp 8.000 per kilogram dari Rp 25.000 menjadi Rp 33.000.

“Kenaikan ini karena momen hari raya, sama halnya ketika menjelang Idul Fitri. Tapi masih wajar karena persentase kenaikan tidak sampai 50 persen,” ucap Mansyur.

Pihaknya sudah melakukan upaya untuk menekan agar harga tidak semakin naik, termasuk dengan inspeksi mendadak (sidak) ini. Ia mengaku, banyak pedagang di pasar yang mengeluhkan kenaikan harga ini, karena sepi pembeli.

“Pembeli tidak mampu membeli kalau harganya tinggi begitu. Maka, kami terus berupaya agar harga bisa turun kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Soemarmo menjelaskan, dalam sepekan ini ada sekitar 10 komoditas kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga. Di antaranya yang paling tinggi adalah cabai rawit, telur, dan minyak goreng.

“Kenaikannya sekitar 30 persen. Kami nilai ini masih wajar, karena naiknya belum sampai 50 persen. Kami sudah usul ke Bulog dan Kementerian agar diadakan operasi pasar (OP). Sekarang tinggal menunggu saja tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pihaknya terus memantau setiap pergerakana harga, tidak hanya menjelang hari besar. Informasi harga ini penting untuk diketahui pembeli maupun penjual.

Menurutnya, Pemkot Magelang tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengadakan operasi pasar (OP). Termasuk tidak bisa mengadakan pasar murah, karena terkendala aturan protokol kesehatan (Prokes) dan anggaran yang direfocusing. (pemkotmgl).

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *