Sekda Joko Budiyono : Penyetaraan Jabatan Harus Sesuai dengan Kualifikasi dan Kompetensi

19 Agustus 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Roh penyederhanaan birokrasi membawa birokrasi menjadi lebih lincah dengan sistem kerja yang mengedepankan keahlian dan fleksibilitas bekerja.

Ini menuntut ASN untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya. Oleh sebab itu, penempatan PNS, terutama dalam jabatan fungsional harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan tentu saja kinerjanya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono pada acara Sosialisasi, Pengarahan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan, di Hotel Atria Kota Magelang, Jumat (19/8/2022). Acara ini dihadiri 165 pejabat fungsional hasil penyetaraan.

Joko pengapresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap menunjukkan kinerja terbaik di masa fase transisi penyetaraan jabatan.

”Saat ini kita masih pada fase transisi. Saya mengapresiasi kepada seluruh ASN, karena di masa transisi ini, tidak menghambat pelayanan pemerintahan untuk masyarakat,” kata Joko.

Joko menjelaskan, dalam penyetaraan ke jabatan fungsional, seorang PNS dipersyaratkan memiliki syarat minimal kualifikasi pendidikan pada jabatan fungsional tersebut. Selain itu memiliki kesesuaian fungsi pekerjaan atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.

Adapun bagi jabatan fungsional hasil penyetaraan yang belum sesuai antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya, diberikan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 tentang tindaklanjut proses penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Joko menyebut pihaknya telah menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah untuk menginventarisir data pejabat fungsional hasil penyetaraan yang belum sesuai antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya.

“Hasil inventarisasi ini akan kita olah untuk dilakukan penyesuaian jabatan fungsional, tentu dengan melalui pertimbangan kebutuhan organisasi, Tim Penilai Kinerja dan kemudian untuk kita ajukan persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Isa Ashari mengatakan, penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi untuk mewujudkan reformasi dan meritokrasi. Penyetaraan jabatan fungsional merupakan stimultan semangat ASN untuk menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat.

”Sekarang kita sudah masuk era digital, apa-apa sudah pakai gadget. Masyarakat kita sekarang merupakan generasi yang karakteristiknya ingin hal yang praktis dan efektif. Kita harus bisa mengimbanginya, dengan memberi layanan sesuai dengan keinginan mereka,” tandasnya.

Pembinaan jabatan fungsional ini menghadirkan narasumber Slamet Wiyono dan Deli Indra Wahyudi dari Kanreg I BKN Yogyakarta.(Pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/18/8/133/2022

239 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat

239 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat

KOTA MAGELANG - Sebanyak 239 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima SK Kenaikan Pangkat dari Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz pada apel pagi di halaman belakang kantor Pemkot Magelang, Kamis (28/3/2024). Dokter Aziz mengatakan kenaikan pangkat adalah...

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *