Realisasi PBB-P2 Kota Magelang Meningkat Setiap Tahun

13 Juli 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang kembali menyelenggarakan pengundian doorprize kepada warga yang disiplin membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Program ini rutin digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati menerangkan setiap warga atau wajib pajak yang sudah melakukan kewajiban pembayaan PBB-P2 berhak mengikuti pengundian doorprize. Sedangkan perhitungan pembayaran yang diikutkan dalam pengundian mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai 13 Juli 2022.

Adapun doorprize yang diberikan dalam acara PBB-P2 tahun ini antara lain sepeda motor (hadiah utama), sepeda gunung, tv, kulkas, mesin cuci, kompor gas, magiccom, kipas angin, setrika dan sebagainya.

Susi mengungkapkan, maksud dan tujuan penyelenggaraan pengundian ini adalah untuk mempercepat proses penarikan dan pencapaian realisasi penerimaan PBB-B2 tahun 2022. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak secara tepat waktu dan mengajak para wajib pajak PBB untuk segera melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo.

“Kegiatan ini untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2022,” kata Susi, di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut, kegiatan ini sebagai sarana perwujudan keteladanan dari wajib pajak potensial, di kalangan legislatif, eksekutif, pengusaha, tokoh masyarakat, termasuk didalamnya adalah aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat memberikan contoh pembayaran PBB-P2 tepat waktu kepada warga masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi PBB-P2 selama 5 tahun terakhir terus mencapai target. Tahun 2017 realisasi Rp 6,4 miliar, dari target Rp 5,6 miliar. Tahun 2018 realisasi Rp 6,3 miliar dari target 5,7 miliar. Tahun 2019 realisasi Rp 6,6 miliar dari target Rp 6 miliar. Tahun 2020 realisasi Rp 6,3 miliar dari target 5,6 miliar dan tahun 2021 realisasi Rp 6,4 miliar dari target Rp 6 miliar.

“Sedangkan potensi dan terget tahun 2022 mencapai Rp 7,3 miliar dari target Rp 6,4 miliar. Jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) di Kota Magelang mencapai 37.248,” sebut Susi.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo menambahkan, pembayaran pajak daerah saat ini dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, mobile banking, internet banking dan quick response code Indonesian standard (Qris) khusus untuk nominal dibawah Rp 2 juta.

“Saat ini PBB-P2 dapat dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, LinkAja dan lain-lain. Pada pembayaran secara simbolis pengundian doorprize PBB-P2 Panutan tahun 2022 ini akan dibayarkan menggunakan QRIS,” terang Cuk.

Bagi masyarakat yang membayar tunai dapat dilayani di Bank Jateng, Petugas Pemungut PBB-P2 BPKAD, Petugas Pemungut PBB-P2 Kelurahan, dan Kantor Pos.

Kemudian, dalam rangka mengurangi beban masyarakat saat Pandemi Covid, pemerintah memberikan program penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB-P2 untuk tahun pajak 1995 sampai dengan tahun 2021, yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022.

Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur menuturkan, berkat kerja keras seluruh komponen, penerimaan PBB-P2 selama 10 tahun telah menunjukkan hasil yang baik, dan selalu melampaui target yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2013 saat pertama kali PBB-P2 diserahkan dari pemerintah pusat ke Pemkot Magelang, realisasi penerimaan sebesar Rp 4.045.994.426, namun pada tahun 2021 yang lalu penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp 6.492.099.895 atau mengalami kenaikan sebesar 60,46 persen dibanding dengan realisasi tahun 2013.

“Untuk itu, agar kinerja pengelolaan PBB dari waktu ke waktu semakin baik, maka integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan inovasi pelayanan berbasis teknologi dalam pengelolaan PBB harus terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Mansyur. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/10/7/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *