Rasionalisasi APBD Kota Magelang Untuk Covid-19 Capai Rp 137 Miliar

2 Juni 2020

Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang telah rasionalisasi APBD 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 137 miliar. Hasil rasionalisasi ini telah dikirimkan ke pemerintah pusat dan diproyeksikan mampu menangani pandemi pada tiga sektor hingga akhir tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, angka ini merupakan belanja tak terduga (BTT) sesuai instruksi pemerintah pusat yang berasal dari rasionalisasi, refocusing, dan realokasi pada organisasi perangkat daerah (OPD).

“Rata-rata tiap OPD dikurangi belanja jasa dan barang sebesar 35 persen. Tergantung dari kebutuhannya dan urgensi yang paling mendesak,” kata Wawan.

Ia menjelaskan, hasil rasionalisasi juga menambah BTT dalam jumlah besar karena pada APBD 2020 hanya dianggarkan Rp 3,96 miliar saja.

Sebelumnya, Pemkot Magelang telah mengalokasi BTT sebesar Rp 45 miliar pada APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Besaran itu diprediksi hanya mampu bertahan sekitar 2-3 bulan.

Adapun tiga sektor yang menjadi prioritas penanganan menggunakan BTT yakni sektor kesehatan, sosial, dan perekonomian.

Wawan menyebutkan, sektor kesehatan meliputi insentif tenaga medis, alat tes virus corona, kebutuhan perawatan medis, alat pelindung diri, dan lainnya.

Kemudian sosial, meliputi jaring pengamanan sosial (JPS), bantuan sosial tunai (BST), dan lainnya. Lalu, untuk perekonomian kita masih menunggu arahan dan kajian lebih lanjut.

“Proyeksi kita bisa untuk menangani dampak pandemi hingga Desember 2020 mendatang. Walaupun kita berharap, tidak sampai selama itu,” ucapnya.

Pihaknya sudah mengirimkan kepada pemerintah pusat soal refocusing anggaran tersebut 18 Mei 2020 lalu. Dengan begitu, Pemkot Magelang terhindar dari sanksi penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU).

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Magelang, Agus Budiyono menegaskan, refocusing adalah kebijakan kegiatan yang difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Sedangkan, realokasi yaitu kebijakan alokasi untuk anggaran tertentu yang dialihkan alokasinya guna penanganan Covid-19.

“Jadi terminologi refocusing adalah refocusing kegiatan, sedangkan realokasi adalah realokasi anggaran. Sementara rasionalisasi adalah proses perasionalan agar mencapai persentase pemotongan 35 persen dari belanja barang dan jasa belanja modal,” ujarnya.

Menurutnya, soal rasionalisasi ini Pemkot telah melakukan pemberitahuan kepada DPRD. Mulai dari rencana pemotongan hingga hasil pemotongan anggaran. Bahkan, OPD dipersilakan untuk memotong sendiri anggaran sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *