PPKM Kota Magelang Turun Jadi Level 3, Masyarakat Harus Tetap Prokes

7 September 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Magelang turun dari level 4 ke level 3. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz bersyukur akhirnya Kota Magelang turun ke level 3. Menurutnya, penilaian ini berkat kerja keras semua pihak dalam menangani Covid-19 di wilayah ini.

“Kita bersyukur pemerintah pusat sudah menilai kita, dari PPKM level 4 ke 3. Ini hasil kerja keras dan kerjasama semua pihak dari birokrat, stakeholder, rumah sakit-rumah sakit di Kota Magelang, perusahaan, masyarakat hingga RT/RW,” ungkap Dokter Aziz, usai menghadiri rapat koordinasi Wali Kota Magelang dengan DPRD Kota Magelang di Hotel Atria, Selasa (7/9/2021).

Meskipun sudah level 3, Dokter Aziz mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) supaya kasus Covid-19 tidak kembali melonjak. Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terkait pemetaan asal pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit di Kota Magelang .

“Kita tetap prokes untuk mencegah lonjakan. Lalu kenapa belum level 2 karena masih ada perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, nanti kita evaluasi, apakah Covid-19 itu dari kita atau dari kota lain,” tandas Dokter Aziz.

Lebih lanjut, berkaitan dengan ketentuan Inmendagri nomor 39 tahun 2021, ada beberapa kelonggaran yang bisa diterapkan diantaranya pada sektor pendidikan, wisata dan perdagangan.

Oleh sebab itu, Dokter Aziz mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa sekolah yang ditunjuk, serta simulasi pembukaan obyek wisata. Untuk pembukaan pusat perdagangan (mal) juga harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“PTM kita simulasi, dulu pernah dilakukan. Kemudian simulasi wisata dalam minggu ini, karena memang baru boleh simulasi, kalau buka langsung tidak boleh,” ucap Dokter Aziz.

Simulasi pembukaan obyek wisata itu pun harus memenuhi syarat dan ketentuan dari Kementerian Pariwisata, diantaranya pengelola maupun pengunjung harus sudah vaksin Covid-19, memiliki aplikasi PeduliLindungi dan lainnya. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *