MAGELANG – Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar depan kompleks eks Gedung MT Jalan A Yani Alun-alun Kota Magelang. Keberadaan PKL di lokasi itu dinilai telah melanggar ketertiban umum dengan berjualan di atas trotoar dan mengganggu pejalan kaki serta jalur lambat.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana membenarkan penertiban tersebut. Penertiban ini dilakukan pada Sabtu (15/8/2020) lalu bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Catur Budi Fajar Sumarmo beserta staf.
“PKL ini kami tertibkan karena memang berdiri di tempat yang bukan semestinya. Selain mengganggu pejalan kaki di atas trotoar, juga menghambat jalur lambat yang biasa digunakan pesepeda atau becak,” ujarnya.
Dia menuturkan, sebelum dilakukan penertiban memang ada permintaan dari Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito agar pihaknya mengecek ke lapangan terkait hadirnya PKL tersebut. PKL tersebut diminta tidak didiamkan saja, karena apabila dibiarkan maka akan semakin banyak dan lebih susah ditertibkan nantinya.
“Ada sekitar 8 PKL liar yang berdiri di area tersebut. Mereka awalnya PKL yang berjualan di area dalam gedung eks MT sebelum gedung itu dibongkar. Kami langsung terjun ke lapangan untuk mengecek dan berkomunikasi dengan pedagang,” katanya.
Singgih mengaku, hasil pengecekan di lapangan memang berdiri sejumlah PKL di depan kawasan gedung eks MT. Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan pedagang dan mau pindah dari lokasi tersebut.
“Kami lakukan pendekatan humanis. Kami jelaskan kalau mereka berdiri di area terlarang dan jelas sekali di area tersebut terpasang papan larangan. Mereka pun bersedia untuk mematuhi aturan tersebut,” jelasnya.
Soal relokasi ke lokasi mana, ia mengungkapkan hal itu menjadi kewenangan Disperindag. Pihaknya sekadar melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami akan lakukan penertiban lagi saat sudah ada kebijakan penempatan. Mereka dipindah ke mana menjadi kewenangan sepenuhnya Disperindag,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito memang memberi perhatian khusus terhadap adanya PKL liar tersebut. Melalui pesan singkat, Wali Kota meminta Satpol PP dan Disperindag untuk ke lapangan dan berkomunikasi dengan pedagang.
“Saya minta Satpol PP dan Disperindag mencermati trotoar depan gedung eks MT yang tumbuh PKL dan seakan dibiarkan. Ada sekitar 9 PKL di lokasi tersebut yang apabila dibiarkan akan menjadi banyak dan semakin kuat,” paparnya.
Sigit pun meminta area tersebut steril dari PKL liar. Setelah mendapat perintah tersebut, Satpol PP dan Disperindag langsung bergerak ke lapangan untuk mengecek dan berkomunikasi dengan pedagang.
“Saya apresiasi kepada Satpol PP dan Disperindag yang bertindak cepat dan berhasil mengkomunikasikan dengan baik bersama pedagang. Apresiasi juga pedagang mau direlokasi, sehingga kawasan jantung kota itu tetap tertib dan tertata rapi,” ungkapnya. (pro/kotmgl)
0 Komentar