Perubahan APBD Kota Magelang TA 2020 Dilatarbelakangi Covid-19

16 September 2020

Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Badan anggaran DPRD Kota Magelang duduk bersama menyatukan persepsi terhadap laporan Badan Anggaran pembahas raperda Kota Magelang tentang Perubahan APBD TA 2020.

Menurut Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, perubahan anggaran ini dilatarbelakangi adanya pandemi Covid-19 dimana prioritas anggaran dialokasikan untuk kesehatan, dampak ekonomi dan sosial.

“Latar belakang perubahan APBD ini, karena memang anggaran perlu disesuaikan. Apalagi, dalam rangka penanganan Covid-19 ini yang prioritasnya pada kesehatan dan dampak ekonomi serta sosial,” tutur Sigit.

Selain itu, adanya perubahan target kinerja, capaian pendapatan, dan usulan program baru yang urgen. Hal ini bukti nyata pemerintah serius dalam menyusun perubahan anggaran ini.

“Kita satukan persepsi dan wujudkan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam APBD Perubahan ini diproyeksikan pendapatan daerah tahun 2020 naik sebanyak Rp 100 juta. Dari data yang ada, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2020 tercatat sebanyak Rp 879.123.919.000.

Jumlah ini naik dari Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan yang tercatat sebesar Rp 879.023.919.000.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Magelang, Iwan Soeradmoko menjelaskan, kenaikan juga di sektor belanja daerah yang naik sebesar Rp 100 juta dari Rp 982.696.316.000 menjadi Rp 982.796.316.000. Dalam paripurna ini disampaikan juga defisit anggaran yang mencapai Rp 103.672.397.

“Defisit anggaran ini kemudian tertutupi pembiayaan daerah. Sehingga, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) menjadi nol rupiah,” jelas Iwan saat membacakan salinan hasil pembahasan RAPBD 2020 di hadapan peserta sidang.

Iwan menyebutkan, sejumlah catatan yang perlu diperhatikan Pemkot Magelang. Di antaranya memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pengetatan protokol kesehatan, dan optimalisasi peran RT/RW dalam mengawasi warganya.

“Perlu juga kiranya pemberlakukan PSBB, peningkatan kapasitas rumah sakit dan ruang isolasi, efektivitas belanja daerah, dan mendorong sektor non-pemerintah. Dalam menjaga ekonomi lokal, pemerintah harus menjaga pertanian dan distribusi pupuk serta benih, jaga ketahanan pangan, validasi penduduk miskin untuk mendapat skema bantuan, dan operasi pasar online,” paparnya.

Perubahan APBD ini selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian dievaluasi dan diundangkan atau ditetapkan. Paling lambat tiga hari evaluasi sudah ada hasilnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, didampingi wakilnya, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani. Hadir pula Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, para anggota dewan yang kemudian menyampaikan tanggapan masing-masing fraksi dalam bentuk tertulis kepada pimpinan sidang. (pro/kotamgl).

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *