Perbengkelan Prima Oto Buka Seleksi Dewan Pengawas

3 Agustus 2020

Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang membuka seleksi untuk posisi jabatan Dewan Pengawas Perumda Perbengkelan Prima Oto Kota Magelang. Seleksi dibuka sejak 29 Juli hingga 5 Agustus 2020.

“Seleksi terbuka untuk pejabat di lingkungan Pemkot Magelang yang masih aktig dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,” teran Agus Satiyo Hariyadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Panitia Seleksi, Minggu (2/8/2020).

Agus merincikan persyaratan secara umum, yakni sehat jasmai dan rohami, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Kemudian memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu funsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas, berijazah paling rendah strata satu (S1), berusia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah.

“Calon pendaftar juga tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak sedang menjadi pengurus, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif,” imbuh Agus.      

Selain persyaratan umum, panitia juga memberlakukan persyaratan khusus yakni tidak menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 2 jabatan anggota Dewan Pengawasa dan atau anggota Dewan Komisaris pada BUMD Lainnya, BUMD dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangakat menjadi Dewan Pengawas.

“Calon pendaftar harus menyampaikan surat lamaran ditulis tangan sendiri, ditandatangani pelamar diatas materai Rp6.000, melampirnya syarat seperti Daftar Riwayat Hidup, pas poto, fotokopi KTP, ijazah terakhir dan syarat administrasi lainnya,” papar Agus.

Adapun hasil seleksi akan diumumkan pada 10 Agustus 2020 di papan pengumuman Pemkot Magelang dan pemberitahuan kepada pelamar. Bagi pelamar yang lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) oleh lembaga profesional.

“Pelamar yang lulus juga akan mengikuti wawancara oleh Wali Kota Magelang,” imbuh Agus.

Agus menegaskan proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu maka dinyatakan tidak lulus alias gugur. Seluruh dokumen yang telah dikirimkan, menjadi milik panitia seleksi dan tidak dapat diminta kembali. Keputusan panitia seleksi dan tim akhi tidak dapat diganggu gugat. (pro/kotamgl).

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *