• Home
  • Berita
  • Suara Masyarakat
  • Galeri Foto
  • Kirim Tulisan
Menu
  • Home
  • Berita
  • Suara Masyarakat
  • Galeri Foto
  • Kirim Tulisan
  • Home
  • Berita
  • Suara Masyarakat
  • Galeri Foto
  • Kirim Tulisan
Menu
  • Home
  • Berita
  • Suara Masyarakat
  • Galeri Foto
  • Kirim Tulisan
Home Berita

Pentingnya Pencatatan Nikah Agar Dapat Kepastian Hukum

Prokompim by Prokompim
22 Juni 2022
in Berita
0
Pentingnya Pencatatan Nikah Agar Dapat Kepastian Hukum
6
SHARES
82
VIEWS
Share on Facebook

KOTA MAGELANG – Pencatatan pernikahan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Serta untuk mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

BacaJuga

Pengadilan Agama dan Pemkot Magelang Jalin Kerja Sama Terkait Peningkatan Pelayanan Publik

FASI Kota Magelang Kembali Digelar

Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan dan Isbat Nikah Terpadu Disdukcapil Kota Magelang di Gedung Wanita, Rabu (22/6/2022).

Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita memaparkan, berdasarkan database kependudukan Tri Wulan I Tahun 2022 di Kota Magelang, terdapat data penduduk dengan status kawin tidak tercatat sebanyak 8.784 penduduk (4.392 KK).

Dengan asumsi bahwa perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama/kepercayaan namun belum dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (nikah siri yang sah secara agama namun tidak sah secara negara/mata hukum).

Kemudian, penduduk yang sudah menikah, baik sah secara agama dan secara hukum negara, namun pada saat pengurusan adminduk tidak menyertakan foto kopi surat nikah sehingga status perkawinannya dalam dokumen kependudukan tertulis ‘Kawin Tidak Tercatat’.

Dengan tidak ada pencatatan tersebut maka perlindungan hukum yang terkait hak-hak bagi pihak perempuan menjadi sangat lemah. Perempuan tidak bisa dilindungi haknya dengan undang-undang yang menyangkut hak untuk mendapatkan nafkah, tempat tinggal, warisan, harta gono gini bila terjadi perceraian.

“Jika terjadi KDRT pun, proses hukum yang terjadi adalah penganiayaan, bukan menggunakan UU yang menyangkut KDRT,” terang Larsita.

Dikatakan, perlindungan hak-hak atas anak-anak hasil pernikahan siri tersebut sangat lemah. Status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum (status kelahiran anak tersebut sama seperti anak di luar nikah).

“Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,” imbuh Larsita.

Dari sisi administrasi kependudukan, lanjutnya, suami istri yang hidup bersama berdasarkan pernikahan siri, maka tidak bisa dicatatkan dalam dokumen kependudukan, termasuk anak-anak hasil pernikahan siri secara administrasi hanya ada hubungan dengan ibunya saja.

Kemudian, dari hukum waris, anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya. Tidak mempunyai hubungan waris dengan ayah kandungnya, sekalipun hasil test DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis dari sang ayah.

“Beban mental dan psikologis anak yang berkepanjangan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak,” tandas Larsita.

Oleh sebab itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang, Sri Mulatsih menambahkan, kegiatan sosialisais ini sebagai upaya memberikan pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya dalam hal memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya.

Pada sosialisasi ini, pihaknya berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Magelang, melalui kantor urusan agama (KUA) yang ada di wilayah masing-masing kecamatan. Output dari kegiatan ini akan membantu kepastian dan kevalidan data kependudukan setelah adanya status kepastian perkawinannya.

Lebih lanjut, kegiatan ini sekaligus penjabaran dan dukungan pada program unggulan melalui urusan bidang pelayanan administrasi kependudukan, antara lain Magesty (Magelang Smart City), dan Ngopi Bareng Pak Wali.

“Kegiatan sosialisasi ini pada tahun 2022 direncanakan diadakan 6 kali dengan tema yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Adapun para peserta sekitar 100 orang, terdiri dari unsur kelompok/lembaga kemasyarakatan
yaitu TP PKK, DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ketua LPMK se-Kota Magelang, Perwakilan RW/RT dan para tokoh agama dan masyarakat, serta OPD terkait.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengutarakan urgensi dari pencatatan nikah. Dirinya juga mengapresiasi Disdukcapil yang sudah membuat berbagai terobosan untuk memberikan pelayanan terkait adminduk.

“Pencatatan nikah itu penting, agar warga mendapatkan hak-haknya. Selanjutnya, kegiatan ini bagus dan semoga bisa langsung dijalankan,” ujar Dokter Aziz.

Menurutnya, saat ini pemerintah harus melaksanakan program-program yang berbasis elektronik agar mendapatkan data yang jelas, valid dan akurat. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/19/6/133/2022

Tags: #prokompimkotamagelangkotamagelang
Prokompim

Prokompim

Official Account Protokol dan Komunikasi pimpinan Pemkot Magelang

Related Posts

Pengadilan Agama dan Pemkot Magelang Jalin Kerja Sama Terkait Peningkatan Pelayanan Publik
Berita

Pengadilan Agama dan Pemkot Magelang Jalin Kerja Sama Terkait Peningkatan Pelayanan Publik

6 Juli 2022
FASI Kota Magelang Kembali Digelar
Berita

FASI Kota Magelang Kembali Digelar

6 Juli 2022
Dewan Pengawas Diminta Ikut Majukan RSU Tidar Kota Magelang
Berita

Dewan Pengawas Diminta Ikut Majukan RSU Tidar Kota Magelang

4 Juli 2022
100 Anak Yatim Ikuti Pesantren Kilat yang Diadakan Pemkot Magelang
Berita

100 Anak Yatim Ikuti Pesantren Kilat yang Diadakan Pemkot Magelang

4 Juli 2022
Enam Korwil Perpamsi se-Jateng Meriahkan Forga ke-7 di Kota Magelang
Berita

Enam Korwil Perpamsi se-Jateng Meriahkan Forga ke-7 di Kota Magelang

4 Juli 2022
Sekda Joko Budiyono Ajak SMPN 2 Ikut Berkiprah Bangun Kota Magelang
Berita

Sekda Joko Budiyono Ajak SMPN 2 Ikut Berkiprah Bangun Kota Magelang

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Official Account Prokompim Hubungan Masyarakat Kota Magelang

Menu Navigasi

  • Home
  • Berita
  • Suara Masyarakat
  • Galeri Foto
  • Kirim Tulisan
Menu
  • Home
  • Berita
  • Suara Masyarakat
  • Galeri Foto
  • Kirim Tulisan

Social Media

© 2020 Humas Magelang Kota. All Right Reserved. Website developed by Postcify.co