Pemkot Magelang Optimalkan Layanan Online Untuk Tekan Corona

18 Maret 2020

Comments

Siaran Pers No. : 481.5/17/rilis/3/133/2020

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan layanan administrasi secara online/daring selama imbauan “social distance” dari Pemerintah. Ini berguna untuk menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang mewabah beberapa waktu terakhir.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuka layanan daring, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang. Masyarakat disarankan untuk menggunakan layanan administrasi kependudukan melalui website http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengatakan, telah mengimbau kepada para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga di wilayahnya masing-masing agar memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya intensitas kontak secara langsung dan kemungkinan meluasnya Covid-19 melalui berkumpulnya orang dalam jumlah banyak maka warga yang akan mengurus dokumen kependudukan disarankan untuk menggunakan faslitas layanan online yang tersedia,” jelas Larsita, Selasa (17/3/2020).

Apabila warga kesulitan, lanjutnya, maka bisa menghubungi narahubung yang kami tunjuk, yaitu nomor 0813-2871-0512 (Purwon) dan 0814-7667-1003 (Pipit).

Namun demikian ada beberapa layanan administrasi kependukukan yang tidak bisa dilakukan secara onlie sehingga tetap dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Magelang. Layanan tersebut antara lain perekamana KTP elektronik, pencetakan KK/KTP-el/KIA yang diakibatkan hilang/rusak, pencatatan perkawinan, legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

OPD lainnya juga membuka layanan online adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang. Pelayanan perizinan dan non perizinan dapat mengoptimalkan layanan online melalui aplikasi OSS https:/oss.go.id, aplikasi Simpadu http:/oss.magelangkota.go.id dan aplikasi Sicantik http:/sicantikui.layanan.go.id.

Walau begitu kantor DPMPTSP tetap membuka layanan offline setiap Senin-Kamis pukul 07.30 – 15.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.

“Ketentuan ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika penyebaran Covid-19,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Magelang Muhamad Abdul Azis. (pro/kotamgl) 

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *