Pemkot Magelang Kurangi Jam Kerja ASN dan Perpanjang WFH

27 April 2020

Comments

MAGELANG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dikurangi menjadi 7 jam selama bulan Ramadan 1441 Hijriah. Pada hari biasa jam kerja mereka selama 8 jam.

Pengurangan waktu kerja ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 51 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, ketentuan waktu kerja ini didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan, yakni 32,5 jam per pekan. Di Pemkot Magelang sendiri menerapkan lima hari jam kerja.

“Senin dan Selasa masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian Rabu dan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, lalu pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB,” katanya, Sabtu (25/4/2020).

Selain pengurangan jam kerja, Pemkot Magelang turut memperpanjang ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sesuai SE MenPAN-RB No 50 Tahun 2020, jam kerja di rumah diperpanjang hingga pertengahan Mei 2020.

Ketentuan WFH ini berlaku setelah pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia beberapa waktu terakhir. WFH bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus tersebut.

Joko memaparkan, dalam ketentuan WFH, tidak seluruhnya ASN atau pejabat yang bisa bekerja di rumah. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris kecamatan, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari.

“Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah (WFH) sesuai target kinerja masing-masing,” tandas Joko.

Pemerintah juga melarang seluruh ASN dan keluarga mereka untuk melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri tahun 2020. ASN yang melanggar akan dijatuhkan sanksi tegas jika diketahui mudik ke luar daerah.

Sanksi disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi yang terbukti melanggar, ASN/PNS bisa diberi hukuman mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *