Pemkot Magelang Berikan Pelatihan Pengelolaan Pokdarwis/Desa Wisata

28 Maret 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Magelang melaksanakan kegiatan pelatihan Pengelolaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau Desa Wisata.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pengelola Pokdarwis atau desa wisata agar lebih professional dan berkualitas, serta memberikan pelayanan prima kepada wisatawan.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih menjelaskan peserta kegiatan ini sebanyak 120 orang, meliputi 80 orang perwakilan RW, Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan dan Pengelola Destinasi. Sedangkan sisanya adalah anggota masyarakat yang peduli kepariwisataan Kota Magelang.

Wulan menambahkan, melalui pelatihan ini pihaknya berharap para peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dasar tentang kepariwisataan dan pengelolaan Pokdarwis.

“Selain sasaran yang ingin dicapai, adalah agar peserta mengetahui dan memahami pengembangan kelembagaan pengelola Pokdarwis/desa wisata, juga pengelolaan produk pariwisata di desa wisata masing-masing,” terang Wulan, Senin (28/3/2022).

Pelatihan dibagi dalam 4 angkatan, sejak 21-31 Maret 2022. Angkatan 1 berlokasi di Kelurahan Magelang, Angkatan 2 di Kelurahan Potrobangsan, Angkatan 3 di Kelurahan Panjang dan Angkatan 4 di Kelurahan Tidar Utara.

Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz, selaku narasumber pelatihan, menyampaikan bahwa Pokdarwis harus mampu membuat narasi tentang desa wisata yang dikelola masing-masing agar menarik dikunjungi. Narasi bisa dikaitkan dengan sejarah, budaya hingga kuliner, maupun potensi lain yang ada di wilayahnya.

“Panjenengan harus bisa membuat narasi, sehingga masyarakat tertarik mengunjungi. Wisata yang maju, memiliki dampak bagi ekonomi sekitarnya,” tandas Dokter Azis.

Selain Wali Kota Magelang, pemateri yang dihadirkan pada pelatihan tersebut adalah pakar kepariwisatan Provinsi Jawa Tengah. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/21/03/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *