Pedagang Shelter Ngesengan Terima Kunci Kios dari Pemkot Magelang

18 Maret 2024

KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz secara simbolis menyerahkan kunci kepada penyewa kios Shelter Ngesengan di Aula Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Senin (18/3/2024). Acara ini dihadiri 18 pedagang dari total 21 pedagang yang menempati shelter Ngesengan itu.

Dokter Aziz mengatakan, kunci kios akan langsung diberikan kepada penyewa yang sudah membayarkan uang sewanya untuk jangka waktu dua tahun. Bagi yang belum membayar diberi jangka waktu hingga sepekan ke depan.

Adapun besaran uang sewa yang harus dibayarkan rata-rata sebesar Rp 14 juta (untuk kios bawah) dan Rp 10 juta (untuk kios atas) per dua tahun. Harga sewa shelter Ngesengan tergolong murah karena letaknya strategis, bangunannya baru dan banyak fasilitas diantaranya parkir, toilet, food court, mushola, listrik, air, dan lainnya.

“Kunci akan kami berikan setelah sewanya dibayar. Jangka waktu sewa minimal dua tahun dan nanti bisa perpanjang,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya berkomitmen setelah membangunkan shelter ini menjadi lebih baik, para penghuninya tetap sama seperti sebelumnya. Termasuk bisa segera ditempati agar pengusaha cepat memanfaatkannya, meskipun belum ada Perda yang mengaturnya.

Ia mengaku, banyak pengusaha lain yang berminat menempati kios ini. Namun, ia menghormati penghuni sebelumnya (existing) dan komitmen dengan perjanjian sebelum pembangunan.

“Saya menghormati penyewa existing, padahal yang minta ke saya banyak. Maka, saya minta penyewa juga komitmen bayar sewanya, tidak boleh pindah tangan. Kalau kita ketahui ada yang pindah tangan, langsung pemerintah ambil alih,” tandasnya.

Kepala DPPKUM Kota Magelang , Syaifullah menjelaskan, jumlah kios yang tersedia di shelter ini sebanyak 8 kios di lantai 1 dan 22 kios di lantai 2. Kios lantai 1 diperuntukan bagi usaha non-kuliner, sedangkan kios di lantai 2 khusus untuk usaha kuliner.

“Jumlah kios memang lebih banyak dari pedagang, karena ada beberapa pedagang yang menempati dua kios. Semua yang menempati ini adalah pedagang lama, karena sudah komitmen kami untuk memprioritaskan mereka. Apalagi di antara mereka adalah usaha yang sudah legend,” jelasnya.

Biaya sewa kios lantai 1 rata-rata sebesar Rp 7 juta per tahun dan kios lantai 2 sebesar Rp 5 juta per tahun. Minimal sewa selama dua tahun dan harus dibayarkan lunas di depan. Jangka waktu sewa bisa diperpanjang tanpa batasan waktu. Ukuran kios rata-rata 9 meter per segi. (prokompimkotamgl)

Siaran Pers No: 481.5/10/3/133/2024

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *