Pagelaran Wayang Kulit untuk Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Kota Magelang

27 September 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika (Diskominsta) menyelenggarakan pagelaran wayang kulit dalam rangka sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai melalui Media dan Seni, Sabtu (25/9/2021).

Pagelaran yang diadakan di Gedung Wanita Kota Magelang itu menghadirkan lakon “Ismoyo Jati Ngruwat Bumi” dengan dalang Ki Purbo Asmoro dari Surakarta dan bintang tamu Duo Sinden Mimin Apri.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsta Kota Magelang Prianta Adi Wibawa menuturkan, sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai melalui Media dan Seni disajikan dalam bentuk pagelaran wayang kulit secara virtual yang disisipi pesan-pesan informasi sebagai sarana diseminasi informasi yang menarik dan efektif.

“Menarik, karena informasi yang disampaikan dikemas dalam visualisasi, ada alur cerita yang sistematis, diserta musik tradisional yang menghibur dan mengedukasi,” kata Prianta di sela-sela kegiatan.

Selain itu, sosialisasi ini sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari unsur penilaian kinerja pemerintah daerah yang nantinya dipengaruhi besaran nilai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun pagelaran wayang kulit dipilih dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai. Sehingga nantinya dapat menurunkan tingkat pelanggaran.

“Dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara khususnya di bidang cukai,” imbuh Prianta.

Pagelaran wayang ini disiarkan secara virtual dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat melalui live streaming Youtube Pemerintah Kota Magelang dan Radio Magelang FM.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno memaparkan, pada prinsipnya cukai itu adalah pungutan negara terhadap barang yang menurut sifat dan kriteria tertentu.

Perolehan dana negara dari cukai tahun ini sebesar Rp 170 triliun, sebanyak 2 persen dari angka itu dikembalikan kepada daerah penghasil bahan baku atau rokok. Magelang adalah salah satu daerah yang memperoleh dana tersebut sekitar Rp 6,6 miliar.

“Dari dana itu, sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal,” terang Heru.

Pagelaran wayang kulit ini, lanjut Heru, merupakan wujud dari pemanfaatan dari DBHCHT terkait dengan sosialisasi. Sosialisasi diperbolehkan dalam bentuk apapun, dan pagelaran wayang adalah upaya Pemkot Magelang yang luar biasa.

“(Pagelaran wayang) ini upaya sosialisasi yang luar biasa, saat pandemi pekerja seni tidak bisa menampilkan karyanya. Maka pemberian kesempatan ini saya kira baik sekali,” ucap Heru.

Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan, Hamzah Kholifi menyampaikan, pemerintah menyambut baik pagelaran wayang kulit untuk sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai melalui Media dan Seni.

“Selain sebagai hiburan masyarakat, pagelaran wayang juga berkontribusi memelihara bangsa yang adiluhung, yang mengandung makna dan pelajaran tentang kehidupan,” ungkap Hamzah.

Tahun 2021, Kota Magelang masih mendapatkan DBHCHT yang pengalokasiannya untuk beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok, penegakan hukum untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai.

“Saya minta perangkat daerah yang membidangi alokasi DBHCHT ini untuk menggunakan dana ini dengan bijaksana dan tepat guna,” tandas Hamzah. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *