Melalui Perwal 30/2020, Kegiatan Masyarakat Kota Magelang Dibatasi

31 Agustus 2020

Comments

MAGELANG – Untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Magelang menerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Sekretaris Daerah Joko Budiyono mengatakan dalam Perwal ini Pemkot membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan massa setelah era adaptasi kebiasaan baru (new normal).

“Setelah new normal, kegiatan masyarakat kita batasi guna menekan penyebaran Covid-19,” Joko, dalam keterangan pers, Senin (31/8/2020).

Joko memaparkan, Perwal yang terdiri 12 bab dan 34 pasal itu diantaranya mengatur hajatan dan pertemuan masyarakat. Undangan dibatasi 30 persen dari kapasitas daya tampung ruangan atau tempat hajatan.

“Maksimal 30 persen dari daya tampung, baik itu indoor maupun outdoor. Termasuk ketika kampanye saat Pilkada dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Bukan hanya pembatasan jumlah undangan atau peserta kegiatan, katanya, regulasi ini mengatur mekanisme konsumsi. Konsumsi tidak boleh prasmanan, namun harus dalam kemasan/kardus.

“Pemangku hajat sebelumnya juga harus mengadakan simulasi, minimal 1 kali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, hal paling penting adalah pemangku hajat wajib mengajukan surat izin melaksanakan kegiatan mulai dari satgas di tingkat RT/RW, lurah, camat hingga kota. Pengajuan 10 hari sebelum hari H hajatan.

“Tidak mau menggunakan protokol kesehatan tidak diberi izin,” ujarnya.

Joko menambahkan, Perwal 30/2020 tidak memberlakukan denda kepada pelanggar, sebab Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *