Kota Magelang Segera Tindak Lanjut LHP BPK Terkait Pengelolaan Sampah

6 Januari 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Kota Magelang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, terkait penanganan dan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Sub Auditorat Jateng II BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Argo Waskito, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Semarang, Rabu (5/1/2022).

Wali Kota Magelag dr. Muchamad Nur Aziz menjelaskan, pemeriksaan kinerja oleh BPK adalah untuk kepentingan manajemen, bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan yang lebih baik.

“LHP dari BPK ini nanti kita tindaklanjuti, hasilnya baru kita kaji dalam 60 hari ke depan, kemudian kita laporkan kembali,” jelas Dokter Aziz, Kamis (6/1/2022).

Dari laporan tersebut, lanjutnya, ada evaluasi terkait pengelolaan sampah di Kota Magelang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, OT Rostrianto menambahkan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti terkait sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, diantaranya sarana prasarana.

“Intinya bagaimana kita mengelola sampah rumah tangga agar tidak langsung dibuang ke TPA, ada pengolahan terlebih dahulu. Nanti akan segera kita ambil kebijakan,” kata OT Rostrianto.

Langkah kebijakan ini perlu kerjasama semua unsur, dari tingkat RT/RW, lurah, camat, hingga DPRD Kota Magelang dan masyarakat Kota Magelang. Persoalan sampah harus disengkuyung bersama.

“Kita akan sosialisasi, mengadakan pelatihan, dan merumuskan kebijakan, agar sampah rumah tangga itu betul-betul diolah, bahkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi,” tandas OT Rostrianto.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat Jateng II BPK Perwakilan Jawa Tengah, Argo Waskito menjelaskan, tujuan pemeriksaan pengelolaan persampahan adalah menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mengurangi dan menangani sampah rumah tangga.

Pemeriksaan kinerja pengeloaan sampah, baik penanganan maupun pengurangan dilaksanakan di Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Tegal. Selama dua bulan auditor terjun ke lapangan, ke TPS dan Bank Sampah.

“Kami lakukan pemeriksaan secara independen, objektif dan profesional untuk memenuhi standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas, dan keandalan informasi pada semua tingkatan,” jelasnya.

Persoalan sampah penting untuk disikapi, harus ada pengeloaan sejak dari sumbernya. Pengeloaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi penanganan dan pengurangan sampah.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dan terpadu dari hulu ke hilir agar membawa manfaat secara ekonomi bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat,” terang Argo. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *