Jalankan “Si Sakti”, Sekda Kota Magelang Serahkan Akta Kematian Warga di Ngentak

18 Maret 2020

Comments

Siaran Pers No: 481.5/07/rilis/3/133/2020

MAGELANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono memberikan secara langsung akta kematian kepada ahli waris almarhumah Siti Aisyah, warga Ngentak, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Senin (9/3/2020).

Akta kematian merupakan suatu dokumen penting yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

“Meskipun suasana berduka, namun masyarakat tetap harus menyadari pentingnya mengurus dan memiliki akta kematian,” jelas Joko, usai menyerahkan akta kematian.

Joko menjelaskan, Pemkot Magelang melalui Disdukcapil memiliki program bernama “Si Sakti” (Aksi Siap Antar Akta Kematian) yang merupakan terobosan dalam upaya tertib administrasi kependudukan.

“Maka saya ke sini untuk menyampaikan rasa dukacita kepada keluarga dan ahli waris, sekaligus menjalankan program Si Sakti ini,” tutur Joko.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menambahkan, layanan Si Sakti yang sudah diluncurkan sejak Januari 2020 lalu ini dimaksudnya untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian.

Dengan layanan ini petugas atau kader Disdukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.

“Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan Kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online (WhatsApp grub) langsung kami proses,” jelasnya.

Terbitnya  akta kematian tersebut juga dibarengi dengan keluarnya Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik suami atau istri yang ditinggal. Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.

“Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *