Ikuti Revisi PPKM Darurat, Tempat Ibadah Dibatasi dan Resepsi Dilarang di Kota Magelang

13 Juli 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) menyesuaikan revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 443.5/204/112 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Magelang Nomor 443.5 /169/112 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Kota Magelang.

Disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan selama PPKM Darurat.

Kemudian untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dan tempat hiburan dan rekreasi ditutup sementara.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, revisi PPKM Darurat ini resmi berlaku mulai 10-20 Juli 2021.

Menurut Joko, pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah adalah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun demikian, masyarakat tetap diminta menjalankan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.

“Masyarakat sangat dianjurkan supaya menggelar ibadah di rumah saja. Revisi ini bukan pelonggaran, tetapi agar masyarakat semakin ketat lagi menerapkan protokol kesehatan,” jelas Joko, Senin (12/07/2021)

Selain itu, terkait dengan pelarangan resepsi pernikahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, dan Polri guna menegakkan aturan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat yang mau menggelar resepsi ditunda dulu. Karena kalau kemarin aturan menyebutkan boleh 30 orang, dengan adanya revisi ini maka resepsi mulai sekarang dilarang,” imbuhnya.

Terlebih jika memperhatikan situasi penanganan Covid-19 di Kota Magelang, kata Joko, belum menunjukkan perkembangan yang baik. Meski secara umum kasus menurun, tetapi status zona masih kritis. Ditambah, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan juga belum menurun signifikan.

“Kedisiplinan dan kewaspadaan semua pihak menjadi kunci dalam penanganan Covid-19 di Kota Magelang. Jika masyarakat disiplin, taat prokes, lalu untuk sementara tinggal di rumah dulu, mungkin ke depan PPKM darurat tidak diperpanjang. Harapan kita semua begitu,” pungkasnya. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *