Dokter Aziz: PNS Kota Magelang Harus Bantu Kesejahteraan Masyarakat, Bukan Untuk Kepentingan Sendiri

4 Februari 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Sebanyak 223 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diambil sumpah/janji oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz (Dokter Aziz) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Magelang, Jumat (4/2/2022).

Kegiatan dibagi dalam dua kelompok, yakni di Pendopo Pengabdian kompleks rumah jabatan Wali Kota Magelang dan Aula Adipura Kencana kompleks kantor Pemkot Magelang. Para CPNS yang dilantik tersebut merupakan hasil rekruitment CPNS Formasi Tahun 2019.

Secara rinci penempatan 223 CPNS meliputi Dinas Kesehatan (36 orang), Dinas Pendidikan (132 orang), Sekretariat Daerah (9 orang), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (1 orang), Dinas Tenaga Kerja (3 orang), Inspektorat (2 orang), RSUD Tidar (35 orang) dan Dinas Perhubungan (5 orang).

“Selamat datang di Pemerintah Kota Magelang, pintu gerbang untuk berkarir, bekerja keras, membantu masyarakat,” ungkap Dokter Aziz.

Dikatakan, setiap CPNS saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai Pasal 39 ayat (1) PP nomor 11/2012 tentang manajemen PNS. Menurut Dokter Aziz, sumpah/janji amat mudah diucapkan tetapi tidak mudah dijalankan. Ada banyak hal harus ditaati, termasuk atuaran-aturan yang tidak boleh dilanggar.

“Sumpah mudah diucapkan, tapi tidak gampang dijalankan, PNS tidak boleh menyalahi wewenang, harus membantu masyarakat menuju kesejahteraan. PNS harus segera menyesuaikan dengan lingkungan, tatanan baru, teman, atasan dan situasi baru,” terangnya.

Menurutnya, CPNS yang sudah dilantik adalah “darah segar” bagi Pemkot Magelang sehingga mereka diminta untuk berfikir dan mengerahkan kemampuan untuk mensejahterakan warga Kota Magelang, bukan untuk kepentingan sendiri.

“PNS harus membuat program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan diri. Panjenengan orang yang bersih, harus istiqomah, karena sudah ada gaji, tunjangan kinerja (tukin) itu sudah cukup, kecuali untuk orang-orang yang tidak bersyukur,” tegas Dokter Aziz.

Di sisi lain, PNS juga wajib mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan, diantaranya tidak boleh berpolitik, berhati-hati dalam bermedia sosial, mengkritik dengan berdiskusi termasuk tidak mudah tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/6/2/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *