Disdukcapil Kota Magelang Percepat Pencetakan KIA

31 Agustus 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang terus berupaya mempercepat pencetakan dan distribusi Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga Juli 2021, pihaknya telah mencetak 2.611 keping KIA atau 95,76 persen dari total kebutuhan.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menjelaskan, percepatan pencetakan terkendala dengan situasi pandemi karena petugas tidak bisa jemput bola untuk perekaman KIA. Apalagi sasaran KIA mayoritas para siswa dimana selama pandemi sekolah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kita sekarang tidak bisa melakukan jemput bola lagi, misal mendatangi sekolah-sekolah dan kelurahan untuk pemotretan. Sekarang hanya disediakan di Kantor Disdukcapil saja, sehingga ini menjadi kendala kami untuk mencapai target 100 persen,” kata Larsita, Senin (30/8/2021).

Ia menuturkan, upaya jemput bola sangat bergantung dengan aktivitas siswa di sekolah. Sebab, pengguna terbanyak KIA berstatus pelajar di bawah usia 17 tahun.

“Sedangkan bagi balita atau bayi yang baru lahir, kita bisa fasilitasi itu dengan program terintegrasi bernama Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran). Ini memudahkan orangtua untuk mengurus anak-anak mereka memiliki identitas,” jelasnya.

Sedangkan untuk distribusi KIA, pihaknya memanfaatkan program Si Andalan (Aksi Antar Dokumen Sampai Alamat Tujuan) yang bekerjasama dengan kantor pos Magelang. Program ini merupakan terobosan Disdukcapil untuk mengurangi antrean warga di kantor mengingat masih pandemi Covid-19.

“Untuk bayi yang baru lahir kita kirim KIA bersama dengan akta kelahiran, KK, dan ucapan atas kelahiran anak tersebut kepada orangtua mereka, dengan program Si Andalan. Kita kerjasama dengan kantor POS,” jelas Larsita.

Menurut Larsita, KIA sangat penting dimiliki anak. Sebagaimana e-KTP, dokumen kependudukan tersebut berfungsi sebagai kartu tanda pengenal atau bukti diri anak yang sah. Dokumen itu bisa digunakan untuk mendata jumlah anak sekaligus menjaga agar hak-hak anak bisa terlindungi.

Selain itu, dokumen diri juga termasuk pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga Kota Magelang. Suatu kabupaten/kota bisa disebut sebagai daerah layak anak dilihat dari jumlah KIA yang tercetak dan diterima oleh anak-anak.

“Selain sebagai kartu identitas anak, KIA juga befungsi untuk sejumlah kebutuhan. Di antaranya, bisa digunakan saat pendaftaran sekolah, membuat dokumen keimigrasian, transaksi keuangan di perbankan, pelayanan kesehatan, hingga mencegah terjadinya perilaku kriminal,” tandasnya. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *