Dengan Protokol Ketat, Shalat Jumat Sudah Diperpolehkan di Kota Magelang

6 Juni 2020

Comments

MAGELANG – Setelah vakum akibat pandemi virus corona (Covid-19), masjid di Kota Magelang dibuka kembali shalat Jumat bagi umat Islam, Jumat (5/6/2020). Kendati demikian, suasana berbeda terlihat dari biasanya, ada penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seperti terlihat di Masjdi Baitul Makmur komplek Pemkot Magelang.

“Jarak antarjamaah 1 meter kita berikan tanda agar salat di situ. Ada ruang atau celah yang harus dikosongkan,” kata Ketua Takmir Masjid Baitul Makmur, Suryantoro.

Pelonggaran salat berjamaah ini merupakan keputusan Pemkot Magelang, bersamaan dengan seluruh tempat ibadah lainnya, yang dimulai Jumat (5/6/2020) setelah ditutup sejak beberapa bulan lalu.

Dikatakan, protokol kesehatan tetap dijadikan kewajiban seluruh jamaah dan pengurus tempat ibadah. Antara lain cek suhu semua jamaah sebelum masuk masjid atau tempat ibadah lainnya dan pembatasan jarak.

“Selain itu, pengurus juga menggulung tikar tempat ibadah. Jadi tidak boleh ada tikar. Kemudian, menyediakan tempat wudhu dengan sabun,” ujarnya.

Penerapan jaga jarak (physical distancing) ini membuat kapasitas masjid berkurang hingga 60 persen. Suryantoro yang juga Kepala Diskominsta Kota Magelang tersebut menjelaskan bahwa di Masjid Baitur Mamur yang tadinya memuat 30 orang dalam satu saf, menjadi hanya 13 orang per saf/baris.

“Tapi tidak sampai di serambi masjid. Semua masuk di dalam, walaupun kapasitas masjid jadi berkurang,” imbuhnya.

Setelah salat Jumat berjamaah ini, Suryantoro memastikan bahwa salat berjamaah dibuka kembali, termasuk salat lima waktu.

“Sejauh ini kita prediksi untuk penerapan sesi, bagi yang belum bisa salat berjamaah tidak akan terjadi, karena melihat jamaahnya masih mencukupi untuk berada di dalam masjid,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkot Magelang melonggarkan pembatasan aktivitas peribadatan di tempat ibadah sejak 2 bulan lalu ditutup. Asalkan kegiatan peribadatan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.

“Kegiatan ibadah sudah mulai dilakukan di masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, sudah bisa dibuka untuk ibadah rutin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono.

Menurut Joko, penerapan protokol kesehatan juga praktis membatasi jumlah jamaah dari biasanya. Jika selama ini, tempat ibadah penuh, maka adanya pemberlakuan protokol kesehatan, teknis bisa dikurangi hingga 60-70 persen.

“Jamaah yang tidak kebagian tempat bisa mengikuti jamaah pada sesi berikutnya. Tidak hanya masjid, tapi tempat ibadah agama lain juga bisa menjalankan itu,” tandasnya.

Pembatasan jumlah jamaah ini, sebut Joko, untuk menerapkan physical distancing minimal 1 meter setiap orang. Selain itu, para pengurus tempat ibadah juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar tempat ibadah.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020. Dalam surat ini dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus/takmir atau penanggungjawab rumah ibadah. Beberapa di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan.

“Kemudian menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai/kursi minimal 1 meter, pengaturan jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan,” imbuh Joko. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *