Cegah Korupsi, Masyarakat Bisa Awasi Penyaluran Bansos Lewat jaga.id

22 Juni 2020

Comments

MAGELANG – Masyarakat kini bisa berperan aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan mudah melalui website https://jaga.id/. Melalui saluran ini, masyarakat bahkan bisa mengadukan jika di lapangan mendapati penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

Inspektur Kota Magelang Sumartono menjelaskan, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meluncurkan aplikasi Jaga Bansos yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana bansos. Apliaksi ini bisa diunduh masyarakat melalui gawai dengan sistem operasi android ataupun iOs.

“Selain pakai aplikasi itu, masyarakat juga bisa memantau dan menyalurkan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten/Kota melalui https://jaga.id/,” jelas Sumartono, ditemui di kantornya Senin (22/6/2020).

Fitur ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bantuan sosial. Tak hanya itu, fitur ini juga menyediakan informasi tentang bansos. Dengan demikian potensi terjadinya tindak pidana korupsi bisa dicegah sejak dini.

“Jadi fitur ini bisa membantu masyarakat mendapatkan haknya, sekaligus menjadi pengawas dalam pelaksanaan tugas pemerintah demi menjamin kesejahteraan masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini,” tutur Sumartono.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengapresiasi terobosan ini sebagai satu upaya untuk mencegah penyelewangan penyaluran dana bansos. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini banyak warga yang terdampak sehingga kesulitan ekonomi.

Tidak dipungkiri, bansos merupakan bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanggulangan pandemi Covd-19 yang menjadi titik rawan terjadinya korupsi.

“Karena itu, kita dorong masyarakat untuk aktif mengawasi dan jangan segan untuk lapor apabila memang ada penyaluran bansos yang tidak sesaui. Fitur ini memudahkan sekali, agar bansos tepat sasaran,” kata Sigit.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di tingkat daerah, pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari realokasi APBD.

Sementara di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya ada beberapa jenis bantuan seperti Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Prakerja. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *