ASN Pemkot Magelang Mulai Bekerja dengan “New Normal”

9 Juni 2020

Comments

MAGELANG – Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Magelang sudah mulai bekerja sesuai dengan peraturan jam kerja sepetti sebelum pandemi virus corona (Covid-19). Akan tetapi dengan konsep “new normal” yang menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono dalam rapat koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Adipura Kencana komplek kantor Walikota Magelang, Senin (8/6/2020).

ASN sudah kembali kerja, tapi karena masih suasana pandemi Covid-19, maka dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk semua kegiatan,” kata Joko.

Setiap ruang dan kantor harus ada fasilitas seperti handsanitizer, tempat cuci tangah, juga thermo gun. Untuk sementara penggunaan atribut dan apel ditiadakan sampai ada rekomendasi selanjutnya.

Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMD untuk bisa mengendalikan jajarannya terkait hal ini. Sebab ini penting untuk memastikan para pegawai dalam kondisi sehat.

“Kesehatan adalah prioritas nomor satu saat ini. Bahkan dalam SE Menpan, ASN berusia diatas 50 tahun yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan supaya diberi kelonggaran bekerja tidak seperti yang lainnya,” tegasnya.

Joko menyatakan, kepala OPD harus bisa memantau betul kesehatan jajarannya. Jika ada indikasi Covid-19 maka harus segera ditangani, laporkan ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas.

Dikatakan Joko, new normal intinya tertib, displin, taat pada protokol kesehatan. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, misalnya dari perilaku sederhana dengan mengenakan masker jika keluar rumah.

Selain itu, pada OPD yang memiliki tugas pelayanan langsung dengan masyarakat juga harus menerapkan pengaturan, antara lain di DPMPTSP, Disdukcapil, Kelurahan, Kecamatan dan Kesra.

Kepala BPKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, pelaksanaan jam kerja ASN Pemkot Magelang yakni untuk 5 hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00 WIB – 15.30 WIB, Jumat 07.00 WIB – 11.00 WIB.

Sedangkan untuk 6 hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB, Jumat pukul 07.00 WIB-11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.00 WIB – 12.30 WIB.

Aris mengatakan, setiap pegawai menyesuaikan target kinerja sesuai kondisi terkini. Kemudian, penyelenggaraan pelayanan pada unit pelayanan publik dibidang adiminstrasi menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi.

Selanjutnya, atasan langsung memberikan bimbingan/pendampinga kepada pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) dalam penyelesaian tugas.

“Dalam melaksanakan tugas memanfaatkan teknologi ingormasi, email, wa, teleconference dan media digital lainnya dalam memberikan pelayanan kedinasan,” katanya.

Adapun untuk protokol kesehatan Covid-19 secara umum bagi ASN, antara lain mengatur jarak aman antar pegawai minimal 1 meter di dalam ruangan kerja, ruang rapat dan lainnya.

“Pegawai diminta mengurangi penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat dan pulang kantor,” katanya.

Pagawai juga diminta untuk disiplin, mencuci tangan tangan, handsanitizer, mengukur suhu tubuh, hindari bekerja lembur, wajib memakai masker dan absen manual. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *