Akreditasi Untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perpustakaan

15 Juni 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang mengadakan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan dengan mendatangkan Direktur Standarisasi dan Akreditasi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Hotel Oxalis Magelang, Rabu (15/6/2022). Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah di Kota Magelang.

Kepala Disperpusip Kota Magelang Arif Barata Sakti menjelaskan, maksud sosialisasi antara lain dalam rangka melaksanakan UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, utamanya pasal 18. Kemudian sebagai sarana atau tolak ukur maju tidaknya perpustakaan dalam memberikan layanan masyarakat.

“Akreditasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan konsistensi kegiatan perpustakaan. Dengan akreditasi maka akan menjadi rujukan perpustakaan daerah,” jelas Arif.

Dijelaskan, manfaat yang diperoleh dari Akreditasi Perpustakaan itu sendiri antara lain membina dan membangun kualitas lembaga perpustakaan, menentukan derajat (tingkat) pemenuhan spesifikasi baku standar nasional sebuah perpustakaan, dan memotivasi pengelola perpustakaan untuk membangun perpustakaan ke jenjang yang lebih baik dan lebih profesional.

Selanjutnya, mengangkat citra perpustakaan (dari eksternal & internal), serta meningkatkan pengakuan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan.

“Akreditasi menjadi syarat untuk meningkatkan status kelembagaan perpustakaan, ini syarat mutlak,” katanya.

Pada kegiatan itu, hadir pula Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz sebagai narasumber. Dokter Aziz menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk mengasah bagaimana bersikap, agar semua yang dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

“Akreditasi ini langkah maju, semua lembaga harus pakai akreditasi. Kalau belum punya sertifikasi akreditasi maka masih diragukan profesionalismenya,” tutur Dokter Aziz.

Dikatakan, Perpustakaan Daerah Kota Magelang saat ini sudah ter-akreditasi A, maka harus bisa mendorong perpustakaan di lembaga lainnya agar mendapatkan status yang sama. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/11/6/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *