Kuatkan Sinergitas, Pelaku Usaha Bentuk UMKM Brayat Magelang

10 Januari 2024

KOTA MAGELANG – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tergabung dalam kelompok UMKM Brayat Magelang (Brama) secara resmi dikukuhkan Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Rabu (10/1/2023).

Kelompok UMKM ini beranggotakan 100 pelaku UMKM Kota Magelang berbagai produk makanan maupun kerajinan. Mereka membentuk kepengurusan dan forum dengan tujuan mempermudah kolaborasi guna mengembangkan usaha.

“Saya senang masyarakat Kota Magelang berinovasi dan kompak. Tidak jarang UMKM kita itu tidak kompak,” kata Dokter Aziz.

Disampaikan, Pemkot Magelang memberikan fasilitas dan peluang seluas-luasnya bagi UMKM untuk berkembang, misalnya melalui berbagai event. UMKM diajak untuk memperluas pasar sampai Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo dan daerah lainnya.

“Ada event Setu Legi, Minggu Pahing, dan CFN serta CFD setiap minggu di Alun-alun. Semua(UMKM) diberi kesempatan atau peluang. Namun tetap ada kurasi produk yang akan tampil. Dibedakan tempatnya saja,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot Magelang juga telah mempermudah dalam mengurus perizinan maupun dokumen penting lainnya. Menurutnya UMKM Kota Magelang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, NPWP dan dokumen lainnya agar diterima pasar.

“Di Kota Magelang mudah mengurus izin. Kalau kesulitan bisa langsung WA Wali Kota. Mengurus prosedur izin di Kota Magelang tidak ada pungutan, yang penting semua syarat terpenuhi,” tandasnya.

Ketua UMKM Brama, Agung Setyawan menjelaskan, pembentukan UMKM Brama ini bertujuan agar antarpelaku UMKM lebih solid, sinergis dan profesional. Melalui komunitas ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas dan memperluas jaringan pasar UMKM Kota Magelang.

“Semoga UMKM Brama dapat menjalankan amanah, berkontribusi positif bagi UMKM Kota Magelang. Pelaku UMKM harus berinovasi, berkolaborasi dalam mengembangkan usaha/produknya dan manfaatkan peluang dan tantangan sebagai pembelajaran,” terangnya. (prokompimkotamgl)

Siaran Pers No: 481.5/05/01/133/20240

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *