Pemkot Magelang Beri Hadiah Warga yang Bayar PBB-P2 Tepat Waktu

8 Juli 2020

Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memberikan doorprise atau hadiah kepada wajib pajak (WP) yang disiplin membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Magelang tahun 2020. Hadiah ini merupakan apresiasi Pemkot atas partisipasi masyarakat karena telah mendukung pembangunan Kota Magelang.

Secara simbolis hadiah diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyoninidto kepada perwakilan warga, dalam hal ini diwakilkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, di Ruang Adipura Kencana komplek Kantor Walikota Magelang, Rabu (8/7/2020).

Para penerima hadiah, antara lain Siti Suparidah (SPPT atas nama Dahlan) Cacaban mendapatkan 1 unit sepeda motor. Kemudian Sarmidja (Kedungsari), Puspo Harjono (Panjang), Totok Endro Subagyo (Wates), Kios Blok C.90 (Tidar Selatan) dan Kustini (Rejowinangun Selatan), mereka mendapat masing-masing 1 unit sepeda gunung.

Hadiah lainnya, seperti Televisi, kulkas, mesin cuci, kompor gas, magic com dan setrika juga diberikan kepada para warga yang beruntung saat pengundian. Turut menyerahkan hadiah, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina dan Sekretaris Daerah Joko Budiyono.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengapresiasi masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB-P2, bahkan sebelum jatuh tempo. Ini merupakan dukungan masyarakat secara langsung dalam pencapaian pengelolaan PBB di Kota Magelang.

“Saya salut kepada warga yang menerima sepeda motor ini, perlu menjadi teladan atas kesadarannya karena nilai ketetapan PBB-P2 nya hanya Rp 21.470.,” katanya.

Menurutnya, partisipasi dalam membayar pajak sangat diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Magelang. Membantu meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat maka selanjutnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa palayanan kesehatan yang memadai, pendidikan, sampai insfrastruktur yang baik,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setyadi menerangkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, capaian pendapatan dari sektor PBB-P2 terus mengalami peningkatan. Yakni, di tahun 2015 meningkat 126,75 persen dari target Rp 4 miliar terealisasi menjadi Rp 5.1 miliar.

Tahun 2016, target Rp 4,7 miliar tercapai 117,23 persen atau sebesar Rp 5,5 miliar. Kemudian di tahun 2017, dari target Rp 5, 6 miliar, terealisasi Rp 6,4 miliar atau mencapai 114,95 persen. Sedangkan di tahun 2018 dari target Rp 5.7 miliar tercapai 6.2 miliar.

Sementara itu, di tahun 2020 ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) mengalami peningkatan menjadi sebanyak 36.770 obyek pajak, dibanding tahun 2019 sebanyak 36.511 obyek pajak.

Dikatakan Wawan, Pemkot Magelang telah memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Magelang 2020 dari semula 30 September 2020 menjadi 30 November 2020 karena alasan pandemi Covid-19.

Wawan mengatakan, biasanya acara penarikan undian PBB P-2 tersebut dirangkai dengan pembayaran PBB-P2 panutan, namun karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka pekan PBB Panutan dilakukan secara simbolis tanpa mengundang masyarakat lebih banyak. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *