Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Kota Magelang Selama Ramadhan dan Lebaran 1445H/2024

9 April 2024

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir kendaraan di wilayah Kota Magelang selama bulan Ramadhan, hari-H Lebaran 1445 H/2024, maupun setelahnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan meliputi :

  1. Sepeda Motor Rp 2.000
  2. Mobil Rp 4.000
  3. Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000
  4. Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko menegaskan, tarif tersebut sudah berlaku sejak Februari 2024 lalu dan tidak ada kenaikan selama bulan puasa maupun Idul Fitri 1445 H.

Setiap juru parkir (jukir) juga dibekali karcis resmi yang diberikan kepada pengguna parkir. Kebijakan ini berlaku di sekitar 215 titik parkir di wilayah Kota Magelang.

“Tidak ada kenaikan tarif parkir selama bulan puasa dan lebaran 1445 Hijriah ini. Tarif yang berlaku saat ini sesuai dengan Perda Nomor 12/2023 tersebut,” tandas Candra, dihubungi Selasa (9/4/2024).

Ini sekaligus menepis adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jukir di kawasan Alun-alun Kota Magelang beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan langsung sigap melakukan tindakan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang untuk meninjau untuk mengecek dan memastikan jukir melakukan tugasnya dengan benar.

Sekretaris Satpol-PP Kota Magelang, Jaka Prawistara menambahkan, selama ini pihaknya bersinergi dengan Dishub intens melakukan pembinaan kepada jukir untuk menaati Perda yang telah disahkan.

“Pembinaan ini penting dalam rangka memahamkan para juru parkir tentang pentingnya mempedomani regulasi yang berlaku, dan tentunya akan ada sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Pihak Satpol PP juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tata kelola parkir antara hak dan kewajiban bagi pengguna parkir dan juru parkir harus berjalan selaras. Artinya, kewajiban pengguna parkir membayar retribusi parkir sekaligus berhak mendapatkan karcis parkir. Sebaliknya, jukir wajib memberikan karcis parkir saat pengguna parkir telah membayar retribusi.(prokompimkotamgl)

Siaran Pers No: 481.5/06/4/133/2024

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *