Walikota Magelang : Jangan Ada Potongan BST Untuk Rakyat

19 Mei 2020

Comments

MAGELANG – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memastikan masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) secara utuh alias tanpa potongan. Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini sudah mulai disalurkan di Kota Magelang, Selasa (19/5/2020).

“Jangan sampai ada potongan, karena memang untuk rakyat, apalagi yang sedang menghadapi pandemi virus corona. Saya sudah instruksikan (jajarannya-red) agar melayani rakyat sampai selesai,” tegas Sigit, ditemui usai penyaluran BST secara simbolis di aula Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Selasa (19/5/2020).

Sejauh ini persiapan penyaluran BST di Kota Magelang sudah luar biasa. Ia memastikan kegiatan berlangsung tertib dan lancar, termasuk memastikan kesiapsiagaan PT Pos Indonesia Magelang sebagai instansi yang menyalurkan bantuan ini.

Dikatakan, ada sebanyak 7795 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BST ini. Mereka masuk kategori masyarakat yang terdampak langsung adanya pandemi virus corona, seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK), warga kurang mampu dan lainnya.

“Harapan saya bantuan ini tepat sasaran. Ini membantu jaring pengaman sosial (JPS) di Kota Magelang. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah salurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” tandas Sigit.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Wulandari Wahyuningsing memaparkan, penyaluran BST dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia diperuntukan bagi keluarga tidak mampu dan atau rentan yang terdampak covid-19 dari risiko sosial. Selain itu, tujuannya juga untuk melindungi mereka.

“BST ini agar masyarakat dapat membeli kebutuhan dasar pangan, yakni sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan ke depan. BST hanya diterimakan setiap bulan, tidak bisa sekaligus,” jelas Wulan.

Kriteria penerima adalah KPM miskin bukan PKH (Program Keluarga Harapan), bukan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan belum terdata sebagai penerima program bantuan manapun. Kemudian sasarannya memiliki anggota rentan terdampak Covid-19, korban PHK sehingga tidak bisa bekerja, dan merupakan warga Kota Magelang.

Waktu penyaluran 19-21 Mei 2020 serentak di seluruh kantor kelurahan di Kota Magelang. Guna mengindari kesalahan sasaran maupun rangkap data, lanjut Wulan, maka penerima wajib membawa KTP/KK asli saat mengambil BST. Begitu juga apabila diwakilkan, yang mengambil harus anggota keluarga yang tercantum pada KK asli.

“Penerima juga harus masuk daftar BST. Jadi tidak boleh menerima dobel,” tegas Wulan.

Wulan menegaskan, karena penyaluran di tengah pandemi maka harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, yakni warga harus mengenakan masker dan menjaga jarak. (pro/kotamgl)

Related Posts

4 Comments

4 Komentar

  1. Sidiq Nurul huda

    Tolong pak di desa kami desa Bojong pancuran mas secang magelang di tetangga kami bantuan 600 ribu di potong dua ratos ibu ,ini ginmana pak boleh apa enggak ,sedangkan yg dapat aja salah sasaran ,orang yg dapat yg mampu” dan tidak kena phk

    Balas
  2. Eko saputro

    Assalamualaikum . Mau tanya pak/buk Apakah dana bantuan itu yg dapat orang2 pilihan dan tidak semua rata ??
    Dan katanya yg tiap bulannya sebelum adanya covid19 ini dapat sembako sekarang gak dapat bantuan yg 600rb itu ?
    Terimakasih

    Balas
  3. Junarwawan

    Kalau penerima BST, Orang yang bersangkutan tdk pulang karena tidak mudik bagaimana syarat pengambilannya karena satu KK ada di Tangerang semua,kalau di wakilkan orang tuanya bagaimana,yg notabene sdh beda KK.,mohon penjelasaannya

    Balas
  4. Rian ardian ristanto

    Maaf pak mau tanya apa bedanya penerima bantuan melalui atm BNI kantor pos..?
    Di desa saya kelurahan Ngabean,kec. Secang kok ada 2 bantuan..yaitu bantuan tunai dan non tunai…padahal di amplop yg di bagikan dr kecamatan tempo hari amplopnya berisi ATM dan kode pin…kenapa setelah warga mengambil dr kecamatan kok selang beberapa hari di minta lg sama perangkat desa katanya bantuannya di kasih sembako…apakah betul itu pak…padahal yg mndapatkan ATM itu bukan penerima PKH…mohon penjelasannya…terimaksih

    Balas

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *