Wali Kota Magelang Sebut PPKM Berjalan Baik

2 Februari 2021

Comments

MAGELANG – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di Kota Magelang hingga saat ini dinilai sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, hasilnya belum sesuai dengan harapan karena Kota Magelang masih berada di zona orange (risiko sedang penularan Covid-19).

Hal itu dikatakan Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito di sela kegiatan gowes memantau jalannya PPKM bersama Forkompimda dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Magelang, Selasa (2/2/2021). Turut gowes Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto.

“Hari ini saya, Pak Plt Kapolres, dan jajaran pejabat kembali gowes guna memantau pelaksanaan PPKM jilid 2. Sebelumnya sudah dua kali kita pantau, yakni wilayah utara dan tengah. Kali ini kita pantau di wilayah selatan,” ujarnya.

Pihaknya telah memantau pelaksanaan PPKM merata di wilayah Kecamatan Magelang Utara, Tengah, hingga Selatan. Selain itu, pihaknya juga membagikan sembako kepada yang terdampak Covid-19 dan memantau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di E-Waroeng.

“Dari pantauan hasilnya sih baik, masyarakat sudah banyak yang patuh. Tapi memang belum sesuai harapan, karena kita masih di zona orange. Kita ingin menuju zona kuning dan hijau, kita lihat dalam seminggu ke depan bagaimana,” katanya.

Dalam gowes ini, Sigit beserta Forpimda dan jajaran pejabat menyambangi sejumlah tempat. Di antaranya Kelurahan Jurangombo Selatan guna menyerahkan sembako bantuan dari Korpri.
Kemudian mampir di Pasar Sidomukti Kelurahan Magersari untuk pencanangan E-Retribusi.

Berikutnya berhenti di Kelurahan Magersari guna memantau BPNT berupa E-Waroeng) dan titik terakhir di Pasar Rejowinangun. Di pasar terbesar ini Sigit menyerahkan bantuan face shield untuk pedagang dan pengunjung pasar.

Kepada masyarakat, Sigit meminta untuk melaksanakan ketentuan sampai PPKM berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud antara lain penutupan fasilitas umum, pembatasan operasional pusat kuliner dan pusat perbelanjaan sampai pengaturan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Magelang maupun perusahaan swasta, dan ketentuan lainnya.

“Fasilitas bermain anak masih ditutup, dancing fountain juga tidak dinyalakan, dan pasar hingga pusat kuliner dibatasi. Kita prihatin, karena banyak yang harus dibatasi. Tapi, ini sesaat saja kok, hanya dua minggu,” jelasnya. (prokompim/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *