KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz kembali melantik dan mengambil sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Magelang bertempat di Pendopo Pengabdian, Selasa (7/2/2023). Pelantikan kali ini meliputi 8 pejabat yaitu 2 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 6 pejabat pengawas.
Dua pejabat pimpinan tinggi pratama adalah Khudhoifah sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Indah Dwiantari sebagai Sekretaris DPRD Kota Magelang.
Selanjutnya, 6 pejabat pengawas meliputi Didik Aryanto sebagai Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP, Pujo Raharjo sebagai Kasi Angkutan dan Terminal Dishub, Sriyono sebagai Kepala UPT PSC 119 Dinkes, Eko Nugroho Pamungkas sebagai Kasubid Anggaran BPKAD, Retno Irawati sebagai Kasi Trantib Umum dan Linmas Kelurahan Magelang dan Taufiq Rahman Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Magelang.
Dokter Aziz mengingatkan, promosi dan mutasi jabatan adalah bagian dari siklus kepegawaian juga “tour of duty” dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan tujuan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong, didasarkan pada kebutuhan organisasi pemerintah sesuai dengan standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
“Promosi dan mutasi adalah upaya peningkatan dan pengembangan karier ASN, bagian dari proses penyegaran pada organisasi perangkat daerah dan dengan promosi dan rotasi diharapkan dapat menjadi pengungkit bagi pencapaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) yang lebih baik lagi,” katanya.
Selain itu juga menjadi upaya menuju penguatan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur pemerintah untuk mencapai core values ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).
Pada kesempatan itu dia berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar meneguhkan niat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan amanah dan tuma’ninah (bersikap tenang atau tidak tergesa-gesa dalam memutuskan tindakan sehingga hasilnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan).
“Berusahalah untuk nyawiji dengan lingkungan kerja baru. Segera beradaptasi dengan mempelajari dan memahami tugas pokok dan fungsi pada jabatan baru. Jadilah teladan dalam perilaku keseharian dan kedisiplinan, khususnya di unit kerja yang saudara-saudara pimpin dan secara umum di lingkup pemerintah Kota Magelang,” imbuhnya.
Kemudian, mereka juga diminta agar terus belajar untuk meningkatkan kemampuan leadership, hard skill, dan soft skill sehingga dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien.
Taufiq Nurbakin, Plt Kepala BKPSDM Kota Magelang menambahkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah menjabat selama lima tahun harus dilantik kembali meskipun di tempat yang sama. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Yang sudah lima tahun menjabat, meskipun di tempat yang sama, harus dilantik kembali,” ujar Taufiq.
Lebih lanjut, pelantikan adalah hal biasa di pemerintahaan dan penataan itu adalah suatu keharusan yang penting dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat. (pemkotmgl)
Siaran Pers No: 481.5/07/2/133/2023
0 Komentar