Sepekan PPKM, Pemkot Magelang Tambah Capaian Pemeriksaan Spesimen PCR

19 Januari 2021

Comments

MAGELANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Magelang sudah sepekan dilakukan sejak 11 Januari 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang pun serius menjalankan beberapa kebijakan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih masif di wilayahnya.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan menambah capaian pemeriksaan spesimen PCR. Seminggu pertama masa PPKM, dilakukan tes sebanyak 839 spesimen PCR, atau 705 % dari target.

Angka positif rate dari pemeriksaan tersebut adalah 21 % atau lebih rendah dibanding pada minggu puncak sekitar awal Desember 2020 yang mencapai positif rate 65% dari jumlah test.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengaku prihatin karena temuan kasus positif pada seminggu pertama masa PPKM di Kota Magelang masih belum mengalami penurunan.

Namun pihaknya tetap optimis kebijakan PPKM dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.

“Ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari seluruh stakeholder. PPKM ini harus dijalankan dengan konsisten. Kita akan pastikan lagi bahwa ini benar-benar ditaati masyarakat di semua lapisan, dan semua sektor,” kata Joko pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Kota Magelang yang dilaksanakan di Aula Adipura Kencana, Selasa (19/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Joko meminta agar para petugas di lapangan lebih serius dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Karena kebijakan sudah ditetapkan, tinggal bagaimana para petugas menertibkan masyarakat sesuai peraturan,” tegas Joko.

Selama masa PPKM Pemkot Magelang membatasi mobilisasi ASN di lingkungan Pemkot Magelang dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%, serta pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi juga hanya boleh dilaksanakan 100% asalkan sesuai dengan prokes.

Kemudian terkait penyelenggaraan perdagangan umum, tidak ada pembatasan jam operasional di pasar-pasar tradisional. Jam operasional tetap seperti biasa, namun dengan pengetatan prokes.

Akses keluar masuk pasar dibatasi untuk mempermudah pengawasan prokes bagi pengunjung pasar, disamping pelaksanakan sosialisasi prokes secara terus menerus dengan menggunakan pengeras suara yang ada di pasar.

Pembatasan jam operasional untuk PKL dan toko modern juga dilakukan. Untuk PKL dan angkringan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB, disertai pembatasan tempat duduk pengunjung. Sedangkan jam tutup toko modern atau toko swalayan adalah pukul 19.00 WIB.

Tidak hanya itu, para pimpinan pengelola daya tarik wisata dan usaha jasa pariwisata di Kota Magelang bahkan diminta untuk menutup sementara usahanya selama masa PPKM.

Meskipun tidak ada pemberlakuan jam malam di Kota Magelang, namun operasi yustisia untuk memantau pelaksanaan PPKM dan penegakan prokes gencar dilaksanakan, antara lain sosialisasi prokes kepada pengguna jalan raya melalui announcer ATCS,

“Kita juga memberikan imbauan langsung kepada para petugas parkir dan masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan, serta melakukan penyemprotan disinfektan bagi kendaraan wajib uji yang melaksanakan uji kendaraan,” papar Joko

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Magelang, Yis Romadon menambahkan, pelaksanaan PPKM di Kota Magelang ini memang belum memberikan hasil yang diharapkan. Kasus positif covid di Kota Magelang masih menunjukkan resiko sedang, dan belum menunjukkan resiko rendah.

Data per 18 Januari 2021, akumulasi kasus konfirmasi positif covid berada di angka 1.544, dengan jumlah yang sudah sembuh yaitu 1.214 orang, dan terdapat 48 orang dirawat.

“Walau begitu, terjadi peningkatan skor indikator epidemiologi pada minggu pertama PPKM, dari semula 1,75 (zona merah), menjadi 1,93 (zona oranye),” katanya.

Adapun zonasi kelurahan pada minggu pertama masa PPKM, rata-rata resiko sedang, kecuali Kramat Selatan yang resiko tinggi. Sedangkan kelurahan dengan tingkat resiko rendah, sementara hanya Gelangan. (prokompim/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *