Realisasikan RODANYA MAS BAGYO, Tiap RT Susun Rencana Kebutuhan Melalui RKM

18 Maret 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memberikan fasilitas pengusulan masyarakat tingkat Rukun Tetangga (RT) melalui wadah Rencana Kerja Musyawarah (RKM) untuk merealisasikan program Rp 30 juta per RT per tahun. Tiap RT diminta mengirimkan RKM kepada kelurahan untuk kemudian diverifikasi.

Untuk diketahui, pengalokasian APBD untuk Anggaran Dana RT (ADRT) sebesar Rp 30 juta per RT per tahun merupakan salah satu program unggulan di era kepemimpinan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur yang dikenal dengan RODANYA MAS BAGYO (Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat dan Bahagia).

“Secara teknis, RKM ini jadi acuan kebijakan tahun 2022. Pertengahan April 2021, RKM sudah harus masuk dalam Rencana Kerja (Renja),” katan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Handini Rahayu, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, skema RKM menjadi acuan penyusunan penganggaran dana Rp 30 juta per tahun per RT di Kota Magelang pada tahun 2022. Realisasi program tersebut menggunakan sistem swakelola tipe IV. Berdasarkan Perpres 16/2018, swakelola tipe IV berarti sifat dari pengerjaan program itu memerlukan partisipasi, untuk kepentingan, dan melibatkan masyarakat.

“Mekanismenya usulan RKM mendasari pada musyawarah atau kesepakatan masyarakat di tingkat RT. Kemudian usulan tersebut diverifikasi kelurahan. Jadi sistem ini, yang merencanakannya, melaksanakan kegiatannya, pengawasannya, pengelolaan pasca, sampai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dari masyarakat dengan koordinasi kelurahan,” ujarnya.

Dikatakan, besaran nominal program Rp 30 juta per RT, adalah pagu maksimal. Anggaran tersebut juga tidak harus dihabiskan seluruhnya. Oleh karena ini, perlu ada keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang aktif mendampingi.

“Pengusulan RKM ini tidak melihat besar biaya harus sesuai dengan Rp 30 juta begitu, tidak. Tapi lebih pada kesesuaian kebutuhan mereka. Kalau tidak sampai Rp30 juta, tidak usah dipaksakan,” jelasnya.

Dini menjelaskan, skema swakelola IV ini baru pertama kali dipraktikkan di Kota Magelang, lewat dana RT. Kebijakan tersebut juga jauh berbeda dengan skema Musren tingkat kecamatan atau tingkat kota.

“Perbedaan pada basic (latar belakang) usulan. Kalau dulu, Musren tingkat kota itu, kita harus menjaring dari sekian banyak usulan dan terkadang masih sering terkalahkan dengan usulan prioritas. Sekarang bedanya, anggaran lebih dulu disediakan, dan masyarakat tinggal mengusulkan, sehingga penyaringannya tidak terlalu banyak,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa dana RT ini bukan uang operasional, apalagi uang cash kepada ketua RT. Ia mengaku tetap ada tanggung jawab dari masyarakat berbentuk LPJ yang harus dilaporkan kepada pemerintah.

“LPJ skema swakelola IV, tanggung jawabnya ada di masyarakat setempat, bukan hanya ketua RT-nya. Jadi, teknisnya nanti Lurah bekerja sama dengan Pokmas, yang anggotanya memiliki kemampuan administrasi, pembukuan, pengerjaan, dan lainnya. Pokmas berasal dari unsur-unsur masyarakat dan perwakilan RT,” tandasnya.

Dini menyebutkan, draft Peraturan Walikota (Perwal) dana RT tersebut saat ini sudah final, tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jawa Tengah. “Realisasinya dimulai tahun 2022,” pungkasnya. (prokompim/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *