Ratusan Mobil Kuno Berbagai Daerah Meriahkan PPMKI Jateng Tour 2023

21 Mei 2023

Comments

KOTA MAGELANG – Rally mobil kuno yang diinisiasi Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno (PPMKI) Jateng kembali digelar dalam rangka Hari Jadi ke-1117 Kota Magelang di Alun-alun Kota Magelang. Ratusan mobil kuno berbagai jenis mengikuti kegiatan yang diadakan Sabtu-Minggu, 20-21 Mei 2023 itu.

Kali ini rute rally yang ditempuh yakni mulai (start) dari Kota Magelang menuju Lawang Sewu, Kota Semarang, pada Sabtu (20/5/2023). Kemudian, Minggu (21/5/2023) dari Kota Semarang kembali dengan finish di Kota Magelang.

Para peserta rally bertajuk PPMKI Jateng Tour 2023 itu berasal dari Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Surabaya dan lainnya.

Ketua Umum PPMKI Jateng, Ronny Arifuddin menerangkan, PPMKI selalu mendukung dan ikut memeriahkan kegiatan peringatan Hari Jadi Kota Magelang. Menurutnya, Kota Magelang memiliki demografi yang cocok untuk mengumpulkan para pecinta mobil kuno dari berbagai daerah.

“Alhamdulillah kita sudah lebih 20 tahun, kita mensuport teman-teman. Kebetulan Magelang ini ada di tengah-tengah, demografinya bagus sehingga teman-teman dari barat, timur, kumpul di Magelang ini,” kata Ronny.

Dia melanjutkan, PPMKI juga selalu mendukung upaya pemerintah mempromosikan wisata-wisata unggulan. Dalam perjalanan rute yang ditempuh, para peserta pasti mengunjungi destinasi-destinasi wisata di masing-masing daerah.

Pihaknya ingin berkontribusi menggerakkan gairah pariwisata di daerah serta tidak lupa kampanye keselamatan dan tertib berlalu lintas.

Sementara itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyampaikan, Pemkot Magelang selalu memberikan dukungan terkait penyelenggaraan rallu mobil kuno ini. Kota Magelang memang merupakan tempat yang nyaman untuk dikunjungi.

“Saya senang Magelang menjadi tempat tujuan dan saya akan support. Ini menjadi budaya dari kepemimpinan di Kota Magelang. Kepemimpinan yang dulu juga support, sekarang pun akan support dan kedepan pun kita akan support terus,” ujar Dokter Aziz. (pemkotmgl)

Siaran Pers no: 481.5/10/5/133/2023

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *