Punya Peran Penting, Pemkot Magelang Komitmen Kelola Kearsipan dengan Baik

26 Januari 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Kearsipan merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan maupun lembaga. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh sebuah lembaga.

Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) berkomitmen untuk mengelola kearsipan Pemerintah Kota Magelang dengan baik.

Hal itu dikatakan Kepala Disperpusip Kota Magelang Arif Barata Sakti dalam Forum Group Discussion (FGD) Bidang Kearsipan di Ruang Rapat Gedung Depot Arsip Kota Magelang, Rabu (26/1/2022).

“FGD ini menurut kami penting untuk menunjang tugas kami di bidang kearsipan, kami butuh saran masukan dari OPD lainnya untuk membuat pengelolaan arsip yang baik agar tidak menimbulkan konflik di masa yang akan datang,” terang Arif.

Arif menyatakan, kearsipan Pemkot Magelang saat ini memerlukan sentuhan inovasi, sehingga tidak sekadar menjadi kegiatan pengarsipan saja tapi juga ada daya tarik masyarakat.

Pihaknya berencana akan membuat program Arsip Tour dan Nonton Bareng (Nobar) di gedung depot Kearsipan yang berada di kompleks belakang kantor Pemkot Magelang.

Dikatakan, dengan Arsip Tour masyarakat bisa menyaksikan proses kearsipan, foto dan dokumen bersejarah Kota Magelang.

“Kearsipan memang belum terpublikasikan seperti perpustakaan, padahal memiliki potensi besar. Kami memiliki gedung dan ruangan yang memadai. Setelah ada Library Tour, kami juga ingin buat Arsip Tour yang diakhiri dengan nobar di mini teater,” ungkap Arif.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, utamanya lembaga pemerintahan dan instansi lainnya, tentang proses kearsipan, fungsi hingga manfaatnya.

Dalam kegiatan FGD tersebut, beberapa saran masukan dari peserta penting untuk menjadi pertimbangan. Diantaranya masukan dari Susi Gustini tentang perlunya tiap OPD mempunyai SDM arsiparis.

“Mengingat pentingnya kearsipan, bagi OPD yang belum mempunyai fungsional arsiparis bisa mengajukan dengan bersurat ke BKPSDM disertai dengan analisa jabatan,” terangnya.(pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/20/1/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *