PKL di Kota Magelang Sudah Boleh Sediakan Fasilitas Makan di Tempat

27 Juli 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Selama perpanjangan PPKM level 4, seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Magelang diperbolehkan menyediakan meja dan kursi untuk makan di tempat (dine in) pembeli.

Akan tetapi setiap 2 gerobak PKL dibatasi hanya boleh menyediakan 1 set meja dan kursi. Sebagaimana diketahui perpanjangan PPKM level 4 berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Soemarmo menjelaskan, penyediaan meja dan kursi ini sesuai dengan ketentuan pada Instruksi Wali Kota Magelang nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 Kota Magelang.

Pada instruksi itu, salah satu poin menyebutkan bahwa warung makam/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejeniskya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sesuai Instruksi Wali Kota Magelang, maksimal pembeli/pengunjung makan di tempat dibatasi 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit,” jelas Catur, Selasa (27/7/2021).

Catur melanjutkan, meskipun boleh makan ditempat akan tetapi tetap diutamakan melayani take away atau dibungkus. Demikian halnya dengan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada di dalam gedung/toko tertutup, baik di pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan pengunjung tidak boleh makan di tempat.

Catur mengaku sudah memberikan sosialisasi atas kebijakan baru ini kepada seluruh PKL, warung kelontong, warung makan, dan tempat lainnya yang berada di bawah naungan Disperindag Kota Magelang.

Selama PPKM darurat dan PPKM level 4, Disperindag gencar memberikan bantuan kepada PKL maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak. Bantuan pangan itu didapat dari APBD Kota Magelang dan CSR.

“Untuk PKL sudah kami salurkan ada 400 paket sembako, terdiri dari beras, minyak, kecap, mi instan, dan lain sebagainya. Bantuan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Indomarco dan HK,” imbuhnya.

Adapun untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko/restoran, supermarket dan pasar swalayan. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *