Perusahaan Di Kota Magelang Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

9 Juli 2020

Comments

MAGELANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang mengeluarkan surat edaran (SE) berisi imbauan seluruh perusahaan agar menjalankan protokol kesehatan di segala kegiatannya. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI No M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SE No 560/422/270/2020 dan dikirim ke 300 perusahaan yang terdata. Penerbitan SE ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi Covid-19 dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha.

“Tujuan lain agar kegiatan usahanya tetap berjalan dengan baik, selama masa pendemi dan juga mencegah penularan Covid-19 di perusahaan yang ada di Kota Magelang,” kata Gunadi kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis, dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan mencegah penyebaran virus corona.

“Pencegahan Covid-19 di perusahaan harus menjadi prioritas utama. Misalnya, perusahaan yang selama ini belum menetapkan jaga jarak, mulai sekarang harus berubah, ada jarak minimal 1 meter. Kemudian mewajibkan karyawan untuk memakai masker saat bekerja,” ujarnya.

Ketentuan lain, imbuhnya, karyawan perusahaan diwajibkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), rajin mencuci tangan dengan sabun, tetap mengenakan masker, dan menghindari kontak dengan banyak orang.

“Terlebih sekarang kan sedang musim datang ke tempat-tempat wisata. Untuk itu baik karyawan ataupun keluarganya, diharapkan supaya menjaga diri dengan baik, agar tidak menimbulkan klaster baru,” ucapnya.

Perusahaan di Kota Magelang, kata Gunadi, juga diwajibkan membentuk tim Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di tingkat perusahaan masing-masing. Data-data tim tersebut kemudian dilaporkan kepada Disnaker.

“Perusahaan kami imbau supaya membentuk tim khusus penanggulangan Covid-19 dibuktikan dengan melaporkan kepada kami terkait data-data tim tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut Gunadi, dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat diperlukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja/buruh tentang Covid-19. Perusahaan juga diminta mengatur pola kerja dan mengelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana.

“Apabila ditemukan pekerja yang memenuhi kriteria sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantuan (PDP), atau kasus konfirmasi positif Covid-19, tim penanggulangan Covid-19 di perusahaan itu harus melaporkan dan berkoordinasi dengan kami, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri (self isolation),” paparnya. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *