Pengadilan Agama dan Pemkot Magelang Jalin Kerja Sama Terkait Peningkatan Pelayanan Publik

6 Juli 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Pengadilan Agama (PA) Magelang menjalin kerja sama dengan lintas sektor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Magelang dalam berbagai hal, mulai dari rekomendasi kesehatan fisik dan mental para calon pasangan nikah, pencegahan nikah usia dini, hingga rencana menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kota Magelang, Oktober 2022 mendatang.

Penandatangan dilakukan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz bersama Ketua PA Magelang, Septianah, di Ruang Sidang Lantai II, Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (6/7/2022). Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Walikota KH M Mansyur, Sekda Joko Budiyono, sejumlah kepala OPD Pemkot Magelang, dan jajaran PA Magelang.

”PA mengajukan permohonan kerja sama dengan Pemkot Magelang dalam rangka percepatan layanan masyarakat untuk mencari keadilan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang menikah di bawah tangan,” kata Septianah.

Menurutnya, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, terdapat sekitar 4.000 pasangan saat ini belum memiliki buku nikah. Itu berarti ada ribuan pasangan di Kota Magelang yang menikah tidak tercatat negara.

”Pernikahan tidak tercatat itu salah, seharusnya tidak boleh dilakukan karena bisa merugikan masing-masing pasangan. Oktober nanti kita akan melaksanakan Isbat Terpadu bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Magelang,” ujarnya.

Selain rencana isbat nikah terpadu, pihaknya juga menggandeng OPD lain seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), DP4KB, Dinas Sosial, dan lainnya dalam rangka menekan pernikahan dini di bawah 19 tahun.

”Ada perubahan aturan, kalau dulu di bawah 16 tahun sekarang di bawah 19 tahun. Ini juga akan kami sosialisasikan, karena pernikahan dini itu sangat rentan. Kita kerja sama dengan DP4KB dan Dinkes untuk memberi rekomendasi catatan fisik dan mental, supaya menghindari nikah di bawah umur,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengapresiasi upaya PA Magelang yang berencana menggelar isbat nikah massal untuk mengakomodasi pasangan kawin belum tercatat di Kota Magelang. Selain ketertiban administrasi kependudukan, dengan penetapan status perkawinan maka pasangan juga mendapat jaminan hukum.

”Begitu pernikahan mereka lewat isbat itu disahkan, ditetapkan PA, maka kami akan langsung memberikan buku nikah, KK, juga akta kelahiran, dan KTP pada hari itu juga,” ujarnya.

Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menjelaskan, MoU dengan PA Magelang diharapkan dapat mempermudah layanan masyarakat. Saat ini, zaman sudah berubah. Efisiensi dan kecepatan menjadi penilaian utama masyarakat.

“Masyarakat itu inginnya cepat dan mudah urusannya. Saya harap, prosedur panjang birokrasi dan pelayanan bertele-tele bisa dipangkas, dipermudah, dan dipercepat, sehingga masyarakat merasakan perubahan ini,” tandasnya. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/06/7/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *