Pemkot Magelang Tambah Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Kampus Poltekkes

28 Juni 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menyiapkan satu lagi lokasi karantina atau isolasi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Semarang, Kampus V, Jalan Perintis Kemerdekaan no. 143 Kota Magelang.

“Benar, kita tambah tempat karantina terpadu di Poltekes, dengan kapasitas 80 Tempat Tidur (TT),” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, dr. Intan Suryahati, Senin (28/6/2021).

Penambahan tempat isolasi ini menyusul kasus Covid-19 yang cenderung naik beberapa waktu terakhir. Hal ini berdampak pada menipisnya bed occupancy rate (BOR) rumah sakit (RS) rujukan dan tempat isolasi.

Intan berujar, saat ini Poltekes sudah siap dihuni oleh pasien positif Covid-19.

“Sudah siap tapi belum ada yang datang, penuhi hotel-hotel dulu,” katanya.

Terkait ketersediaan oksigen, Intan memastikan masih mencukupi di Kota Magelang.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono beserta jajarannya juga telah meninjau kampus Poltekkes tersebut pada Sabtu (26/6/2021). Dokter Aziz ingin fasilitas dan sarana prasarana di kampus itu memadai untuk isolasi pasien Covid-19.

Sebelumnya, Pemkot Magelang sudah menyediakan tempat karantina bagi pasien Covid-19 tanpa gejala, yakni di Hotel Borobudur Indah, Jalan A. Yani dan Hotel Safira, Jalan Gatot Soebroto Kota Magelang.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, Bed Occupancy Rate (BOR) di 3 rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 Kota Magelang yang sudah mencapai 82,8 persen.

Tiga rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD Tidar, RSJ Prof dr. Soerojo, dan RST dr Soedjono.

Adapun ketergunaan TT isolasi perawatan pasien Covid-19 di 3 rumah sakit itu sebagian besar dihuni oleh pasien luar Kota Magelang. Sebanyak 361 pasien terindikasi Covid-19 (suspek dan konfirmasi), 135 pasien di antaranya merupakan warga dalam kota. Sedangkan 226 orang merupakan warga luar daerah. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *