KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menyerahkan tanah dan bangunan perumahan sub-inti kepada 40 warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. Secara simbolis penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Kamis (7/9/2023).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati menjelaskan, perumahan sub-inti di Magersari dibangun pada tahun anggaran 1993/1994 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Rumah dibangun oleh Pemprov Jateng di atas tanah milik Pemerintah Kotamadya Dati II Magelang untuk warga golongan ekonomi lemah dan warga berpenghasilan tidak tetap.
Rumah tersebut ditempati oleh warga dengan status sewa beli sistem angsuran harian selama 15 tahun. Adapun jangka waktu perjanjian 15 tahun terhitung mulai tanggal 1 Februari 1995 – 1 Februari 2010.
“Hanya saja, sampai dengan masa perjanjian sewa beli telah berakhir, penyerahan tanah dan bangunan perumahan sub-inti kepada warga yang berhak, belum dapat dilakukan. Karena adanya beberapa permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Sesuai rekomendasi dari tim pemeriksa BPK tahun 2019, BPKAD Kota Magelang melakukan penelusuran dokumen dan pencatatan tanah dan bangunan ke dalam daftar barang milik daerah dan neraca daerah. Termasuk melakukan penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen bukti perolehan hak yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, warga penerima hak dapat mendaftarkan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang. Dengan begitu, warga benar-benar mendapat kepastikan hukum atas tanah yang dimaksud,” imbuhnya.
Pemkot Magelang pun telah menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota Magelang (Perwal) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum penyelesaian perkara tersebut.
Selanjutnya, proses pemindahtanganan aset tanah dan bangunan kepada warga dapat dilakukan. Seluruhnya dibiayai dengan APBD Kota Magelang.
“Sedangkan untuk proses pendaftaran sertifikat hak harus dibiayai secara mandiri oleh warga karena sesuai ketentuan, tidak dapat dibiayai dari APBD,” sebutnya.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyatakan, pemkot telah menyerahkan hak berupa status tanah dan bangunan kepada warga sepenuhnya.
“De facto sudah diserahkan. Tinggal nanti de jure-nya. Seperti pembuatan sertifikat oleh mereka sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga, Wawan Zahono Bhirawanto mengaku bersyukur karena akhirnya Pemkot Magelang memberikan hak kepemilikan tanah dan bangunan kepada 40 warga Kelurahan Magersari.
“Kami sudah menunggunya sejak 1995 sampai sekarang. Kira-kira 28 tahun. Saya bangga dan bersyukur karena Pak Wali Kota betul-betul memperhatikan kami,” ungkapnya.
Warga RT 07/RW VI Kelurahan Magersari itu menceritakan,status tanah yang kini ditempatinya merupakan aset dari Pemkot yang merupakan bekas makam Kerkhof. Dahulu, dia melakukan perjanjian sewa beli dengan membayar Rp 500 per hari dan pembayarannya harus lunas pada 2010. (pemkotmgl)
Siaran Pers No: 481.5/09/9/133/2023
0 Komentar