Pemkot Magelang Mulai Berlakukan Perwal No 30/2020 untuk Cegah Covid-19

28 Agustus 2020

Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. Perwal ini belum lama ini diterbitkan itu memuat sejumlah aturan, larangan, hingga sanksi kepada para pelanggarnya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan, hampir semua aspek diatur dalam perwal tersebut. Dari mulai pendidikan, pembukaan mall, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang.

“Perwal ini dibuat untuk memberikan perlindungan, pencegahan Covid-19 di masyarakat sekaligus payung hukum penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Magelang,” kata Joko, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut, Joko menerangkan aturan tersebut menyangkut pemakaian masker, memastikan dalam kondisi sehat, menjaga jarak, dan pembatasan jumlah kerumunan. Ini berlaku juga untuk kunjungan di pusat perbelanjaan, minimarket, dan pasar tradisional.

Ia mencontohkan, jika sesorang ke tempat perkantoran, mall, dan lain sebagainya k pakai masker, maka berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf a, dan pasal 29 ayat (1), petugas akan melarang yang bersangkutan masuk ke area.

“Adapun pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari biasanya. Termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, angkutan umum, perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya.

Masyarakat, kata dia, bila mendesak menggelar pertemuan, diperbolehkan asalkan mendapatkan izin dari Walikota Magelang, melalui aparat kecamatan dan kelurahan masing-masing.

“Termasuk acara hajatan juga harus seizin atau persetujuan Walikota melalui kecamatan. Kemudian jumlah pengunjung yang hadir dalam satu waktu, tidak boleh melebihi 30 persen dari efektivitas lokasi penerapan jaga jarak,” ungkapnya.

Selain itu, instansi, kelompok juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 secara internal. Demikian halnya dengan penataan perkantoran maupun fasilitas publik lainnya, harus mengedepankan jaga jarak minimal 1 meter.

“Sebelum masuk harus dicek suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan harus jaga jarak,” ucapnya.

Jika tidak diindahkan, lanjut dia, Satpol PP Kota Magelang, dibantu aparat kecamatan maupun kelurahan boleh berhak menghentikan aktivitas masyarakat itu dengan cara mencabut izin penyelenggaraan.

Akan tetapi, sebelum menerapkan sanksi-sanksi, pemerintah bersama TNI/Polri akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain perseorangan, sanksi juga berlaku untuk instansi, perusahaan swasta, tempat hiburan, fasilitas publik, dan sebagainya.

Sanksi yang dijatuhkan pun berjenjang meliputi 3 tahapan sanksi administratif ini antara lain, teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin sementara.

“Ketentuan ini sudah menjadi produk hukum sehingga kami harapkan, masyarakat lebih taat dan patuh lagi terhadap protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa kita putus,” tandasnya.(pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *