Pemkot Magelang Kucurkan Bantuan Sebesar Rp 568 Juta Untuk Parpol

1 Juli 2020

Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mengucurkan bantuan keuangan partai politik kepada 8 partai politik (parpol) di Kota Magelang. Total besarannya mencapai Rp 568.199.000.

Secara simbolis banpol diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perwakilan masing-masing parpol di Aula Adipura Kencana komplek Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (1/7/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono dan sejumlah pejabat daerah setempat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Hamzah Kholifi menyatakan, bantuan keuangan yang diterima oleh masing-masing parpol sesuai dengan peraturan wali kota (Perwal) Magelang nomor 15/2020 tentang tata cara perhitungan dan besarnya bantuan keuangan kepada parpol di Kota Magelang periode 2020-2023 berdasarkan hasil pemilu 019.

“Jumlah keseluruhan bantuan keuangan Rp 568.199.000, untuk 8 parpol di Kota Magelang,” kata Hamzah.

Hamzah merincikan, untuk DPC Partai PKB Rp 67,1 juta, DPC Partai Gerindra Rp 42,7 juta, DPC Partai PDIP 197 juta, DPC Partai Golkar 49,6 juta. Kemudian untuk DPC Partai PKS 79,2 juta, DPC Partai Perindo 20,6 juta, DPC Partai Hanura 33,8 juta dan DPC Partai Demokrat Rp 77,9 juta.

Pada kesempatan itu, Hamzah menyampaikan terimakasih kepada para pimpinan parpol yang telah bekerjasama untuk memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi bantuan keuangan partai politik. Selain itu juga kepada tim peneliti dan pemeriksa persyaratan administrasi bantuan keuangan ini tahun 2020.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan pesan kepada parpol penerima untuk menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya harus mengalokasikan untuk pendidikan politik.

“Bantuan ini harus digunakan semestinya, antara lain untuk pendidikan politik yang utama, sisanya baru yang lain-lain, seperti untuk administrasi parpol dan lainnya,” kata Sigit.

Sigit berujar pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol secara proporsional berdasarkan perolehan suara sesuai dalam ketentuan. Ia pun mengingatkan agar bantuan itu penuh tanggung jawab sesuai dengan peran dan fungsinya.

“Bantuan yang diberikan itu gunakan untuk hal-hal sesuai ketentuan,” ucapnya.

Selanjutnya sebagai lembaga yang memanfaatkan dana APBD, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. (pro/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *