KOTA MAGELANG – Akta merupakan bukti tulis atau dokomen legal atas suatu peristiwa yang penting dimiliki oleh setiap individu mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan lainnya. Pemkot Magelang pun mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki dokumen tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur dalam Sosialisasi Perundang-undangan Terkait Pentingnya Membuat dan Memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kota Magelang di Aula Adipura Kencana, Kamis (29/9/2022).
“Akta itu bukti kalau sesorang itu masih hidup, atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya. Ini kaitannya dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara,” terang Mansyur.
Paling mendesak, lanjut Mansyur, adalah akta pernikahan karena fakta menyebutkan ada sekitar dua ribu orang di Kota Magelang yang tidak memiliki akta pernikahan. Salah satu faktornya karena masih banyak yang menikah dibawah tangan atau menikah secara agama.
“Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, Larsita menerangkan, Disdukcapil telah meluncurkan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan berbagai akta. Inovasi tersebut antara lain Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran), Si Sakti (Aksi Siap Antar Akta Kematian), Si Cawanradar (Aksi Pencatatan Perkawinan Secara Daring), Si Capermas (Isbat Nikah Terpadu dan Aksi Pencatatan Perkawinan Masal).
Larsita memaparkan, Si Bulan merupakan inovasi dalam proses pelayanan pemberian Kutipan Akta Kelahiran bagi bayi baru dilahirkan di rumah sakit bersalin atau klinik bersalin, sehingga ketika ibu meninggalkan rumah bersalin sudah bisa membawa akta kelahiran anaknya.
Sedangkan Si Sakti adalah inovasi dalam proses pelayanan pemberian kutipan akta kematian secara langsung kepada ahli waris pada saat upacara jenazah akan dikuburkan atau setelah jenazah dikuburkan apabila peristiwa kematian terjadi pada hari libur.
Adapun Si Cawanradar diluncurkan sejak Pandemi Covid-19, yakni proses pelayanan pencatatan perkawinan secara online atau virtual selama pandemi Covid-19. Ini memudahkan masyarakat dalam melakukan Pencatatatan Perkawinan bagi masyaratkat yang berdomisili luar Kota Magelang, mencegah penyebaran Covid-19 dan membuat komunikasi daring lebih fleksibel dilakukan.
“Untuk Isbat Nikah terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal adalah Program kerja sama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan KUA untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran bagi warga yang status perkawinannya belum tercatat,” terang Larsita.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Magelang Trustiariningsih menjelaskan, sosialisasi terkait akta itu maksud dan tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan administrasi kependudukan yang dinamis, khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.
Maka, sosialisasi ini merupakan sarana atau media komunikasi dua arah untuk berdiskusi terkait dengan kebijakan administrasi kependudukan antara disdukcapil dan para pemangku kepentingan.
“Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini,” ujar Trusti.
Adapun para peserta yang hadir meliputi KUA se-Kota Magelang, jajaran OPD, camat, lurah, pimpinan fasilitas kesehatan (faskes), pimpinan gereja dan kelenteng, ketua RW dan undangan lainnya. Pihak Disdukcapil juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang. (pemkotmgl).
Siaran Pers No: 481.5/24/9/133/2022
0 Komentar