Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri Tanda Tangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

27 Januari 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang telah menandatangani nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang sidang lantai 2 kantor Setda Kota Magelang, Kamis (27/1/2022).

Penandatangan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Magelang M. Mansyur, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, jajaran Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan kerja antara Pemkot Magelang dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam Pedata dan Tata Usaha Negara dan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang PTUN yang dihadapi Pemkot Magelang.

“Kita menjalin kerjasama dengan Kejari sehingga semua program kita berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” kata Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz.

Menurut dia, program-program unggulan pemerintah Kota Magelang yang menggunakan dana APBD perlu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, untuk mencegah hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berharap ke depan kerjasama ini tidak hanya sampai pada kegiatan penandatanganan MoU, akan tetapi juga berlanjut pada konsultasi-konsultasi di bidang hukum pada setiap kegiatan atau program Pemkot Magelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah menambahkan, MoU ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2021.

Dijelaskan, Kejaksaan Negeri selain menangani perkara pidana juga memiliki kewenangan di bidang perdata, dimana pihaknya bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jadi kami nanti bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya atau layanan hukum,” ucap Siti Aisyah. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/21/1/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *