KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang kembali memberikan penghargaan kepada kelurahan, RT dan RW berprestasi dan wajib pajak pembayar PBB-P2 tercepat Kota Magelang Tahun 2022, di Pendopo Pengabdian, Rabu (30/11/2022). Penghargaan yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini merupakan apresiasi atas kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang melalui pembayaran PBB-P2 dengan tepat waktu.
Kepala BPKAD Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 serta meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah secara mudah dan cepat.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk launching Sistem Informasi Monitoring Reklame Secara Online (SIMONARELA) Kota Magelang, yaitu suatu inovasi atau terobosan baru dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan reklame di Kota Magelang.
“SIMONARELA sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah utamanya (PAD) dari sektor pajak reklame dengan cara mengintegrasikan sistem perizinan yang ada di DPMPTSP, pajak online di BPKAD dan sistem penegakan Perda dari Satpol PP,” jelas Susilowati.
Dengan terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah secara mudah dan cepat dengan cara membangun sistem dan manajemen data yang valid dan akurat sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Penghargaan PBB P2 diberikan dalam beberapa kategori, untuk tingkat kelurahan penghargaan peringkat 1 diraih Kelurahan Kemirirejo, mendapatkan uang pembinaan Rp 3 juta. Peringkat kedua Kelurahan Kramat Utara mendapatkan uang pembinaan Rp 2,75 juta dan peringkat 3 Kelurahan Jurangombo Selatan mendapatkan Rp 2,5 juta.
Adapun penerima penghargaan kategori RW berprestasi 2022 Rw.03 Jurangombo Selatan (Juara I), Rw.03 Kramat Utara (Juara 2) dan Rw.07 Kemirirejo (Juara 3). Sedangkan untuk kategori RT berprestasi 2022 adalah Rt.02 Rw.03 Kelurahan Jurangombo Selatan (Juara 1), Rt.02 Rw.06 Kelurahan Magelang (Juara II) dan Rt.01 Rw.05 Kelurahan Magersari (Juara 3).
Penghargaan juga diberikan kepada kategori wajib pajak badan usaha pembayar tercepat untuk objek pajak perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebanyak 12 wajib pajak dan kategori wajib pajak tercepat perorangan sebagai pembayar PBB tercepat sesuai dengan data Cash Management System (CMS) Bank Jateng sebanyak 51 orang wajib pajak.
“Perlu kami sampaikan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 Sampai dengan 28 November 2022 adalah Rp 6.787.976.731 atau sebesar 104,43% dari target sebesar Rp 6.500.000.000,” sebut Susi.
Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz yang hadir pada kegiatan tersebut mengaku beruntung dapat memimpin warga Kota Magelang yang masyarakatnya punya disiplin dan semangat untuk perubahan, termasuk membayar pajak tepat waktu.
“Masyarakat tentu ingin mendapatkan pelayanan terbaik. Maka ke depan kita bisa lebih baik, pelayanan yang sesuai regulasi, tidak ada pungli, privilege dan sebagainya. Kita ingin menegakkan Perda yang sudah ditetapkan bersama legislatif,” ucap Dokter Aziz. (pemkotmgl)
Siaran Pers No: 481.5/38/11/133/2022
0 Komentar