Pelanggaran Prokes Covid-19 Oleh Warga Kota Magelang Berkurang

8 Maret 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Perilaku masyarakat Kota Magelang menunjukkan perkembangan yang baik, ditandai dengan kesadaran mereka menggunakan masker dan menghindari tempat kerumunan. Hal ini berdasarkan evaluasi Satpol PP Kota Magelang selama melaksanakan operasi yustisi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, indikator penurunan pelanggaran protokol kesehatan ditandai dengan perubahan sikap warga yang makin tertib. Rata-rata dalam sehari operasi, pihaknya hanya menemukan tak lebih dari 5 kasus saja.

”Rata-rata kasusnya pelanggaran berkerumun. Yang terbanyak terjadi di Alun-alun Kota Magelang,” kata Singgih, Senin (8/3/2021).

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya mengedepankan sisi humanis. Terhadap pelanggar protokol kesehatan pun sebenarnya tidak ada sanksi yang mengikat. Hal ini merujuk pada Perwal No 30 Tahun 2020 yang mengutamakan sosialisasi.

“Jika masih ada pelanggaran maka kami tegur. Kalau masih ada pelanggaran lagi, kita bina. Fungsinya di sini adalah pembinaan bukan sanksi denda apalagi pidana,” jelasnya.

Menurutnya, meski hanya teguran saja, tingkat kepatuhan dan kedisiplinan warga di Kota Magelang menunjukkan tren positif. Hal itu dibuktikan dengan rendahnya angka pelanggaran saat operasi yustisi digelar Satpol PP bersama TNI/Polri, dan lainnya.

”Memang masih ada beberapa yang melanggar. Salah satunya kerumunan di kawasan Landmark Alun-alun Kota Magelang, dan bundaran pohon beringin. Di sana kita terjunkan Damkar untuk menyemprotkan air, supaya trotoar itu selalu terlihat basah, dan tidak diduduki warga,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pihaknya getol memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan saat masa pandemi Covid-19.

Singgih menyebutkan, selain masyarakat umum, target operasi penerapan protokol kesehatan juga menyasar pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, kafe, dan sejenisnya. Namun, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid kedua ini, rata-rata tempat usaha pun patuh terhadap jam malam yang diatur.

”Tidak diperbolehkan buka lebih dari pukul 21.00 dan 22.00 WIB. Sudah dipatuhi itu. Meskipun untuk toko yang menyediakan sembako ada toleransi untuk buka lebih lama,” terangnya.

Singgih mengaku, tidak akan segan memberi tindakan tegas kepada pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bisa saja mengusulkan agar izin tempat usaha tersebut dibekukan.

”Kalau izinnya dicabut, maka otomatis usahanya itu menjadi ilegal dan kita berhak menutupnya,” tuturnya. (prokompim/kotamgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *