Ombudsman RI Beri Asistensi Perangkat Daerah Kota Magelang untuk Standar Pelayanan Publik 2022

8 Februari 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah memberikan Asistensi/Fasilitasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 bagi perangkat daerah dan unit penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan yang diadakan di Aula Adipura Kencana, Senin (7/2/2022) itu, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik agar tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Magelang, Kukuh Sari Pamungkas menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Kemudian, UU nomor 37/2008 telah memberikan kewenangan kepada Ombdsman RI untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Subyek penyelenggara layanan yang menjadi obyek pengawasan Ombudsman antara lain meliputi Pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau perorangan yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari APBN/APBD,” terang Kukuh.

Selanjutnya, Dalam kerangka pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI selama 5 tahun terakhir melakukan survey penilaian terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D).
Substansi survey berisi set indikator yang diyakini dapat merekam dan menakar kepatuhan K/L/D terhadap Standar Pelayanan Publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Set indikator tersebut antara lain menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, besaran biaya/tarif, durasi waktu, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua itu terlihat pada 2 media, yaitu non elektronik dan elektronik,” lanjut Kukuh.

Sebagai informasi, materi asistensi disampaikan oleh staf Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Achmad Ben Bella.

Sementara itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menambahkan, jalannya penyelanggaraan pelayanan publik juga merupakan tanggung jawabnya. Dia mengajak jajarannya untuk bekerja bersama, koordinasi dalam menyelesaikan sejumlah evaluasi.

“Saya yakin bisa. Apalagi masyarakat kini semakin kritis, sehingga menuntut lebih banyak kepada kita. Disiplin salah satu kuncinya kita bisa menyelesaikan pekerjaan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap pengawasan Ombudsman menyeluruh ke semua organisasi perangkat daerah (OPD). Sampai saat ini OPD yang sudah dimonitor Dinkes, Disdikbud, Disdukcapil, dan DPMPTSP.

“Instruksi saya semua OPD harus baik, contohnya “Monggo Lapor”, harus cepat direspon dan ditindaklanjuti laporan/keluhan masyarakat,” tegasnya. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/10/2/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *