Musrenbang 2025, Dokter Aziz Ingin Pengembangan Kota Magelang Fokus

27 Maret 2024

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Magelang tahun 2025 dan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2025-2045 di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Rabu (27/3/2024). Kegiatan ini merupakan serangkaian dari seluruh kegiatan tahapan siklus perencanaan tahunan yang dilakukan secara rutin di setiap kabupaten/kota.

“Musrenbang ini merupakan rangkaian dari seluruh kegiatan perencanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan sejak beberapa waktu yang lalu. Pada kesempatan ini, musrenbang memuat dua agenda sekaligus, yaitu Musrenbang RKPD untuk Tahun 2025 dan Musrenbang RPJP untuk Tahun 2025-2045,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Magelang, Handini Rahayu.

Penyusunan RKPD masih harus melalui tahapan-tahapan sampai nantinya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) pada Juni 2024 mendatang. Begitu juga dengan RPJP Daerah yang masih akan melalui tahapan-tahapan lagi sampai ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Agustus 2024.

Penyelenggaraan Musrenbang kali ini diikuti oleh peserta 160 orang baik luring maupun daring dari berbagai elemen masyarakat. Musrenbang dimaksudkan untuk menciptakan sinergitas dalam pembangunan antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan, serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk menyediakan acuan bagi pemerintah dan DPRD dalam menyusun rancangan APBD,” kata Handini.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Hamzah Kholifi memaparkan, tema dan arah kebijakan Kota Magelang tahun 2025 adalah Maju untuk Sehat dan Bahagia, yaitu pemantapan Kota Magelang yang maju dan masyarakat yang sejahtera dan berbudaya.

Setidaknya ada 7 isu strategis sebagai pendekatan program unggulan Kota Magelang, yaitu kemiskinan, kualitas SDM, reformasi birokrasi, sarana prasarana perkotaan berkelanjutan, kualitas lingkungan hidup, ketahanan daerah terkait bencana dan pangan dan daya saing ekonomi.

“Tahun 2025 merupakan tahun terakhir RPJP Daerah tahun 2005-2025, tahun ini pula seluruh jajaran Pemkot Magelang sedang menyusun RPJP Daerah tahun 2025-2045,” imbuhnya.

Pada acara tersebut, diselingi dengan penyerahan secara simbolis hasil program unggulan.

Pertama, penyerahan peralatan kewirausahaan hasil pelatihan RKM yang merupakan bagian dari Program Magelang Keren. Hasil pelatihan ini akan diawasi secara berkala oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan akan dikembangkan skala usahanya oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUM). Sebagai informasi, sudah kurang lebih 1500 orang yang telah mengikuti Program Magelang Keren ini.

Para penerima manfaat diantaranya Ircham Purnomo dan Vrede Gabriel Loen dari Kelurahan Wates untuk pelatihan Boga, Endang Listiana dari Kelurahan Kramat Utara untuk pelatihan Boga.

Kedua, penyerahan sertifikat BNSP atas nama Faiyalatun Nilmatul Ulya dari Kelurahan Rejowinangun Utara untuk pelatihan barista dan Andrew Nicholson Mongi dari Kelurahan Magelang untuk pelatihan menjahit.

Ketiga, penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Mispan Suraji Ketua RW di Kelurahan Kemirirejo.

Sementara itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengemukakan, mengutip perkataan Benjamin Franklin “Gagal Merancang Rencana Berarti Merencanakan Kegagalan”. Oleh karena itu, dia meminta jajarannya agar mengikuti Musrenbang ini dengan serius.

“Kota Magelang ibarat telur ceplok, maka pengembangan-pengembangannya harus fokus. Selesaikan (RPJP) di tahun 2025, sebagai tanggung jawab pemerintahan saya,” tandas Dokter Aziz.

Ke depan, Kota Magelang harus bisa membuat terobosan, hingga “meloncat”. Hal tersebut sudah dilakukan untuk Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Magelang yang meraih predikat A, dari sebelumnya B. (prokompimkotamgl)

Siaran Pers No: 481.5/16/3/133/2024

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *