Masih Pandemi, Peringatan HUT ke-76 RI di Kota Magelang Digelar Sederhana

12 Agustus 2021

Comments

KOTA MAGELANG – Kegiatan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI baik tingkat Kota Magelang maupun masyarakat diimbau agar dilaksanakan dengan sederhana mengingat kondisi pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 0031/429/SJ tentang pedoman teknis peringatan hari ulang tahun ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021.

Ketua Umum Panitia HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 tingkat Kota Magelang tahun 2021, Joko Budiyono menjelaskan, sesuai SE Mendagri tersebut perayaan HUT kemerdekaan RI agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi bangsa ini.

“Sesuai SE Mendagri, perayaan HUT RI tahun ini agar dilaksanakan sederhana. Kegiatan seremonial dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat,” terang Joko, yang juga Sekda Kota Magelang itu.

Kemudian, tidak boleh mengadakan perlombaan atau kegiatan sejenis yang berpotensi terjadinya kerumunan sehingga menimbulkan penularan virus corona.

“Perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau media virtual,” imbuh Joko.

Pihaknya pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan doa bersama pada malam tasyakuran di kediaman masing-masing. Pelaksanaan doa bersama malam tasyakuran HUT Kemerdekaan ke-76 RI dan doa bersama lintas agama ditiadakan, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Kemudian, seluruh lurah diminta untuk tetap memantau kondisi wilayahnya dan berkoordinasi dengan Satgas Jogo Tonggo dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, serta memastikan warga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

“Sesuai Inmen Dalam Negeri Nomor 30/2021 PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Inwal Kota Magelang nomor 4/2021 terhitung mulai 10-16 Agustus 2021, maka kita ingin memastikan prokes diterapkan dan masyarakat patuh pada ketentuan dalam PPKM,” ujar Joko.

Di sisi lain, di masa pandemi yang belum usai ini, masyarakat diingatkan untuk meningkatkan rasa kepedulian dan saling membantu terhadap sesama, kepada saudara maupun tetangga terdekat yang terdampak.

“Pandemi ini memang berdampak pada semua sektor, tapi sudah semestinya kita tetap peduli dengan sekitarnya. Membantu saudara atau tetangga yang butuh bantuan, misalnya sembako, obat/suplemen dan sebagainya,” ungkapnya.

Terkait dengan HUT Kemerdekaan RI tahun 2021 ini, Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 003.1/197/114/VII/2021.

Salah satu poin ketentuan yang dari SE tersebut adalah pelaksanaan kegiatan menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI supaya mematuhi prokes penanganan dan pencegahan Covid-19.

Kemudian, tepat pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, seluruh karyawan dan masyarakat di lingkungan masing-masing untuk melakukan sikap sempurna dimanapun berada pada saat pengibaran bendera Merah Putih di Istama Negara.

“Sikap sempurna ini untuk menghormati detik-detik Proklamasi, masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak. Kecuali aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain,” tandas Joko. (pemkotmgl)

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *