KPU Kota Magelang Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

9 Desember 2022

Comments

KOTA MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Atria Magelang, Kamis (8/12/2022)

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz memaparkan materi pada kegiatan tersebut. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Provinsi Jawa Tengah unsur Masyarakat yakni Dr. Mohamad Hakim Junaidi.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini, salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu. Saat ini telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

“Maka uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Basmar.

Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohevisitas dan kesinambungan.

Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil antara lain dapil anggota DPRD Kab/Kota adalah Kecamatan atau Gabungan Kecamatan atau Bagian Kecamatan, alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 paling banyak 12 (district Magnitude Besar), jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil.

Adapun alokasi kursi Pemilu 2019 dan 2024 masih sama yakni Kecamatan Magelang Selatan 8, Magelang Tengah 10 dan Magelang Utara 7, total 25 kursi.

Wali Kota Magelang dr. Mochamad Nur Aziz memaparkan, jumlah penduduk di Kota Magelang sebanyak 127.741. Potensi pemilih pemula (15-19 tahun) tahun 2022 sebanyak 9.981 orang, sedangkan jumlah penduduk penyandang disabilitas sebanyak 332 orang.

“Hari-hari ini kita bersama KPU kita tata dalam rangka konteks membangun Kota Magelang, sekarang jumlah berapa, DPTnya berapa, dan tidak ada yang siluman,” ungkap Dokter Aziz.

Pada intinya, Pemkot Magelang setuju dengan update data kependudukan Kota Magelang untuk kebutuhan Pemilu. (pemkotmgl)

Siaran Pers No: 481.5/05/12/133/2022

Related Posts

0 Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *